Warga yang hidup di pinggir sungai juga warga ibu kota bukan pohon yang seenaknya bisa dipindahkan begitu saja.
"Masyarakat (bantaran sungai) perlu diajak berkomunikasi dengan baik. Jangan dianggap seperti pohon. Digali, kemudian dipindahkan begitu saja," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok |
Menurutnya, yang lebih mendesak justru pembangunan waduk di kawasan hulu. Waduk ini berguna untuk menampung debit air dan menahannya agar tidak segera mengalir ke sejumlah sungai di Jakarta.
Waduk di kawasan hulu juga bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik dan pusat wisata baru.
Pembangunan Bisa Tersendat
Sementara itu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus berpendapat sebaliknya. Menurut Bestari, jika penertiban kawasan bantaran sungai tidak dikebut, maka pembangunan Jakarta secara keseluruhan bisa tersendat.
Ia mengatakan, penertiban masyarakat yang tinggal di bibir sungai, bukan bentuk penghianatan pemerintah daerah terhadap warganya. Justru penertiban itu adalah bentuk kepedulian bagi warga Jakarta secara keseluruhan.
"Sungai itu harus bersih dan bebas dari hambatan," katanya.
Selain itu, kawasan bantaran sungai yang ditertibkan bisa dimanfaatkan sebagai lahan terbuka hijau yang merupakan paru-paru kota yang bisa berguna bagi seluruh warga Jakarta.
"Mungkin masyarakat yang saat ini tinggal di bantaran sungai merasa tidak senang atas penggusuran, tetapi masyarakat sekitar juga punya hak atas ruang terbuka hijau," kata politikus Partai Nasional Demokrat ini.
Terkait keluhan relokasi warga ke rusun yang berlokasi jauh, Bestari malah menilai tidak masuk akal. Ia malah membandingkan jika seandainya warga yang hidup di pinggir sungai disuruh kembali ke daerahnya.
Bestari mengatakan, penggusuran yang dilakukan di masa kepemimpinan Ahok ini justru ditimbulkan karena pembiaran pada pemerintahan masa lalu. Banyaknya warga yang membangun permukiman di tepi sungai karena pemerintah tidak tegas.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai diatur bahwa jarak bangunan dengan bibir sungai adalah 10 hingga 20 meter atau yang disebut dengan garis sepadan.
Namun aturan ini seakan tak berlaku seiring dengan terus adanya pembangunan permukiman di pinggir sungai. Bahkan tidak sedikit warga yang membangun bangunan di atasnya memiliki sertifikat kepemilikan lahan serta ada izin pendirian bangunan. (sur/obs)