Sidang Penodaan Agama Hadirkan Kakak Ahok dan Politikus

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 07:14 WIB
Politikus yang dihadirkan pada sidang kali ini berasal dari Partai Golkar. Dia pernah ikut kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu.
Tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kali ini. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3). Kali ini giliran tim kuasa hukum Ahok yang menghadirkan saksi di muka persidangan.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga saksi fakta yakni kakak angkat Ahok Analta Amier, politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikusumo, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.

Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, ketiga saksi akan memberikan keterangan meringankan bagi kliennya di muka persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada tiga saksi meringankan yang kami hadirkan dalam sidang ke-13,” ujar Humphrey melalui pesan singkat.


Humphrey berkata, Bambang hadir saat kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu pada September 2016. Sementara Eko diketahui pernah mendampingi Ahok dalam pilkada Bangka Belitung tahun 2007 sebagai calon wakil gubernur.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Sejumlah saksi pelapor juga telah dihadirkan, di antaranya yakni Novel Chaidir Hasan, Pedri Kasman, Muchsin, Gusjoy, dan lainnya. Sementara sejumlah saksi ahli juga telah dihadirkan, di antaranya yakni Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum memilih tak mengajukan pertanyaan pada Rizieq Shihab yang ditunjuk sebagai ahli agama Islam pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. 


Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan altenatif pasal 156 a dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER