KPK: Pengembalian Uang Proyek e-KTP Tak Hapus Pidana

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 21:32 WIB
Sebanyak 14 anggota DPR sudah mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP. Sementara itu, sejumlah pihak lainnya tak kooperatif dengan KPK.
Sebanyak 14 anggota DPR sudah mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP. Sementara itu, sejumlah pihak lainnya tak kooperatif dengan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- KPK memastikan akan tetap menggali keterangan 14 anggota DPR yang telah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Meski pernah menerima aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan, KPK mengapresiasi belasan anggota DPR yang kooperatif tersebut.

"Informasi dari 14 orang ini dapat mengungkap pihak lain yang diduga terlibat perkara e-KTP. Tapi kami belum proses karena masih menunggu fakta di persidangan," ujar Febri di Jakarta, Senin (6/3).

Febri mengatakan, saat ini KPK masih fokus pada proses persidangan dua tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-TKP Sugiharto, 9 Maret mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pasti akan memproses pihak-pihak lain sepanjang bukti yang berkaitan memenuhi," katanya.

Febri mengatakan, lembaga menduga sejumlah pihak yang diduga menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP belum mengembalikan uang haram itu ke KPK. Febri mengklaim penyidik KPK mengantongi bukti-bukti penerima uang hasil korupsi e-KTP tersebut.
Jaksa penutut umum, kata Febri, akan membacakan nama-nama itu dalam sidang pembacaan dakwaan. "Tentu jika ada pihak yang kooperatif dan yang tidak, akan kami pertimbangkan untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut," ucapnya.

KPK sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek pengadaan e-KTP senilai Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP.

Febri menyatakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan pidana orang yang bersangkutan. Namun, menurutnya, pengembalian uang ini bisa menjadi faktor untuk meringankan proses hukum yang berjalan.

KPK juga telah menyita uang sebesar Rp247 miliar terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Uang sitaan ini diperoleh dari hasil penyidikan kasus e-KTP selama tahun 2016 dalam bentuk tiga mata uang yakni Rp206,95 miliar, Sin$1.132, dan US$3,036 juta. Apabila dihitung dengan kurs rupiah, jumlahnya setara dengan Rp247 miliar.

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut.
(abm/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER