Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pilkada Bangka Belitung (Babel), Eko Cahyono menyatakan, isu larangan memilih pemimpin nonmuslim muncul sejak keduanya mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Babel tahun 2007. Eko mengaku kerap menemukan sejumlah pihak yang melarang memilih pemimpin nonmuslim melalui khotbah salat Jumat maupun selebaran. Hal ini diungkapkan Eko saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
"Di Bangka Belitung memang ada saat salat Jumat yang mengucapkan larangan itu. Ada dalam bentuk selebaran juga, tapi saya enggak tahu siapa yang menyebar," ujar Eko.
Menurutnya, saat itu yang melakukan khotbah soal larangan memilih pemimpin nonmuslim bukan seorang ulama. Eko mengaku saat itu telah melaporkan tindakan tersebut ke Panwaslu setempat. Hingga akhirnya, pasangan Ahok-Eko gagal memenangkan pilkada Bangka Belitung. Kekalahan itu, menurut Eko, bukan karena isu larangan memilih pemimpin nonmuslim. Namun karena Ahok yang kurang populer dan sejumlah warga yang belum menerima kartu pemilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu ada lima calon dan kami kalah di urutan kedua," katanya.
Saat disinggung soal surat Al-Maidah ayat 51, Eko mengaku hanya membaca terjemahan ayat tersebut. Menurutnya, ayat tersebut tak bermaksud melarang pemimpin nonmuslim. Hal ini seperti yang diungkapkan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur saat berkunjung ke Bangka Belitung pada tahun 2007.
"Gus Dur saat ke Bangka Belitung bilang ayat itu hanya untuk pemimpin agama, bukan pemerintahan," ucap Eko.
Sejak kalah dalam pilkada Bangka Belitung, Wakil Rektor Universitas Darma Persada ini mengaku tetap berteman dengan Ahok. Ia juga beberapa kali makan bersama atau datang saat Ahok mengadakan seminar. Namun saat permasalahan dugaan penodaan agama ini muncul, Eko mengaku tak menanyakan langsung pada Ahok.
"Saya cuma lihat videonya dari Youtube. Penasaran setelah ada pemberitaan di media," tuturnya.
Sebelum Eko memberikan kesaksian, jaksa penuntut umun terlebih dulu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi pelapor yang telah meninggal, Nandi Naqsabandi. Dalam BAP tersebut, Nandi menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama terkait penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada September 2016. Ahok pun menyampaikan keberatan atas tuduhan penodaan agama tersebut.
"Saya keberatan dituduh menodai agama. Tapi karena yang bersangkutan sudah meninggal saya doakan dilapangkan jalannya," tutur Ahok.
Selain Eko, tim kuasa hukum berencana menghadirkan kakak angkat Ahok Analta Amier dan politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikusumo dalam persidangan hari ini.
(obs/obs)