Imigrasi Wajibkan Calon TKI Punyai Tabungan Minimal Rp25 Juta

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 16:29 WIB
Ditjen Imigrasi terapkan kebijakan ini untuk cegah calon TKI terjerat tindak pidana perdagangan orang. TKI disebut paling rentan menjadi korban kejahatan itu.
Ilustrasi Kemlu pulangkan 43 WNI/TKI yang dianggap bermasalah. (Dok. Kementerian Luar Negeri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Setiap calon TKI harus memiliki uang di rekening minimal sebesar Rp25 juta sebelum meninggalkan Indonesia.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, peraturan itu dibuat sebagai upaya mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.

Agung mengatakan, beberapa kasus perdagangan manusia berawal dari pemberangkatan TKI secara ilegal. Modus kejahatan itu dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pemberangkatan ke luar negeri dengan menggunakan visa umrah, haji, ziarah, atau berwisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini langkah antisipasi agar TKI tidak menjadi korban trafficking (perdagangan manusia). Tujuannya agar data orang dan keuangannya sesuai karena sekarang beberapa TKI menggunakan visa ziarah atau umrah untuk menjadi TKI," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Agung menuturkan, lembaganya menemukan fakta bahwa nilai tabungan yang minim membuat calon TKI rentan menjadi korban perdagangan manusia. Ia yakin, peraturan baru itu akan berdampak langsung pada intensitas kejahatan lintas negara tersebut.

"Teknisnya, jika proses awal sudah terindikasi maka akan dilakukan proses wawancara, kemudian petugas bisa meminta dokumen tambahan," kata Agung.
Agung mengatakan, selama Januari hingga Februari 2017, Ditjen Imigrasi sudah menolak 1167 permohonan pembuatan paspor. Alasannya, mereka menganggap para pemohon tidak memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi sebelum pergi ke luar negeri.

Pada 23 Februari lalu misalnya, petugas Ditjen Imigrasi menolak pemberangkatan 18 calon TKI yang diduga tidak resmi. Penolakan itu dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah kota di Indonesia.

Agung mengatakan, langkah itu sebagai komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah keberangkatan calon TKI tidak resmi guna menghindari praktik penyelundupan dan perdagangan manusia. (alf/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER