Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan rencana revisi UU 30/2002 tentang KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2017. Menurutnya, tidak ada substansi yang perlu diperdebatkan oleh masyarakat terkait revisi tersebut.
"RUU KPK tidak masuk prolegnas tahun ini, jadi tidak akan dibahas. Sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR mungkin menindaklajuti kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang terdahulu," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
Supratman mengatakan, sosialiasi revisi UU KPK yang dilakukan BKD bukanlah agenda Baleg. Namun ia menyebut Baleg tidak berhak mengintervensi kegiatan BKD. Alasannya, ia menduga sosialisasi yang dilakukan BKD merupakan instruksi dari pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi prinsipnya RUU itu tidak masuk prolegnas dan tidak bisa dibahas. Kalau mau masuk prolegnas ada syaratnya," ujarnya.
Supratman menerangkan, RUU yang masuk ke dalam prolegnas harus mendapat kesepakatan dari tiga pihak terkait, yaitu DPR, DPD, dan pemerintah. Jika salah satu dari ketiga pihak tersebut tidak sepakat, RUU tidak dapat masuk ke dalam prolegnas.
"Tidak bisa kalau hanya DPR atau pemerintah saja. Seperti tahun 2016, pemerintah dan DPR sepakat tapi di tengah jalan pemerintah tidak mau membahas lebih lanjut," ujar Supratman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus melihat kejanggalan pada sosialisasi RUU KPK yang dilakukan BKD. Pasalnya, RUU tersebut tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun 2017.
Menurut Lucius, sosialisasi draf
beleid hanya bisa dilakukan ketika RUU itu masuk ke dalam prolegnas. "Dalam 50 daftar RUU Prioritas tahun 2017, revisi UU KPK tak ada dalam daftar," ujar Lucius melalui pesan singkat.
Lucius menuturkan, instruksi pimpinan DPR tidak dapat menjadi dasar BKD melakukan sosialisasi. Ia berkata, BKD seharusnya memiliki alasan rasional untuk menjawab berbagai tudingan atas sosialisasi tersebut.
Di sisi lain, kata Lucius, arahan terhadap BKD untuk melakukan sosialisasi draf RUU KPK menunjukkan kepentingan di balik revisi itu.
"Saya kira beberapa figur pimpinan DPR memang sejak lama berteriak soal kewenangan super KPK. Jadi memang tak mengejutkan jika ide melakukan sosialisasi ini dari pimpinan DPR," ujar Lucius.
Berdasarkan penelusuran, BKD telah melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional. BKD juga berencana menggelar sosialisasi serupa di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, satu atau dua pekan mendatang.
(abm/gil)