"RUU KPK tidak masuk prolegnas tahun ini, jadi tidak akan dibahas. Sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR mungkin menindaklajuti kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang terdahulu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
Supratman mengatakan, sosialiasi revisi UU KPK yang dilakukan BKD bukanlah agenda Baleg. Namun ia menyebut Baleg tidak berhak mengintervensi kegiatan BKD. Alasannya, ia menduga sosialisasi yang dilakukan BKD merupakan instruksi dari pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kontroversi Revisi UU KPK |
"Tidak bisa kalau hanya DPR atau pemerintah saja. Seperti tahun 2016, pemerintah dan DPR sepakat tapi di tengah jalan pemerintah tidak mau membahas lebih lanjut," ujar Supratman.
Menurut Lucius, sosialisasi draf beleid hanya bisa dilakukan ketika RUU itu masuk ke dalam prolegnas. "Dalam 50 daftar RUU Prioritas tahun 2017, revisi UU KPK tak ada dalam daftar," ujar Lucius melalui pesan singkat.
Lucius menuturkan, instruksi pimpinan DPR tidak dapat menjadi dasar BKD melakukan sosialisasi. Ia berkata, BKD seharusnya memiliki alasan rasional untuk menjawab berbagai tudingan atas sosialisasi tersebut.
Lihat juga:Istana Ramai-Ramai Bantah Perppu UU KPK |
"Saya kira beberapa figur pimpinan DPR memang sejak lama berteriak soal kewenangan super KPK. Jadi memang tak mengejutkan jika ide melakukan sosialisasi ini dari pimpinan DPR," ujar Lucius.
Berdasarkan penelusuran, BKD telah melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional. BKD juga berencana menggelar sosialisasi serupa di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, satu atau dua pekan mendatang.