Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini menerima duit US$1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang dan jasa Kemdagri. Uang itu untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) proyek e-KTP.
Menurut Jaksa KPK, pemberian uang dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penolakan oleh Menteri Keuangan kala itu Agus Martowardojo. Hal ini karena, permohonan pertama pada 26 Oktober 2010 ditolak Agus pada 13 Desember 2010.
Permohonan kedua dilakukan tertanggal 21 Desember 2010 melalui surat bernomor 47113/4988/SJ oleh Mendagri kala itu Gamawan Fauzi, ditujukan kepada Agus.
“Setelah pemberian uang tersebut, pada 17 Februari 2011, Herry Purnowo selaku Dirjen Anggaran mengirim surat yang ditujukan kepada Gamawan yang pada pokoknya memberi izin kepada Kemendagri untuk melaksanakan kontrak tahun jamak dengan anggaran Rp5,9 triliun,” ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya sekali Diah menerima uang US$1 juta. Pada Desember 2010, Andi juga pernah memberikan uang sejumlah yang sama sebagai kompensasi karena Diah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sehingga anggaran disetujui DPR.
Sementara untuk proyek tahun jamak e-KTP, masing-masing sebesar Rp2,29 triliun tahun 2011; dan Rp3,66 triliun tahun 2012.