Jakarta, CNN Indonesia -- Masuknya nama-nama pejabat publik dan politikus dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP membuka kemungkinan bagi penyidik KPK untuk kembali mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru pada perkara tersebut.
Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto, tersangka baru dapat ditetapkan setelah proses pembuktian di persidangan berlangsung. Pembuktian dapat dilakukan dengan memanggil nama-nama yang namanya disinggung dalam dakwaan untuk dikonfrontir dan disumpah saat memberi kesaksian di persidangan.
"Apa yang terungkap di persidangan itu kan sebagai suatu fakta hukum. Kalau sebagai fakta hukum maka bisa menjadi dasar penyidik untuk penyidikan, menetapkan tersangka baru," kata Marcus kepada CNNIndonesia.com.
Proses penetapan tersangka baru harus terlebih dulu melalui penyidikan yang berdasar pada dua alat bukti. Marcus mengatakan, penyidik KPK wajib menyidik nama-nama yang terbukti terlibat dalam persidangan dengan berangkat dari pembuktian dalam persidangan dan vonis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti prosesnya sama tetap ada penyidikan, penuntutan. Itu merupakan kewajiban hukum bagi penyidik," tuturnya.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, nama-nama dalam dakwaan dapat dipanggil ke muka peradilan sebagai saksi kasus terkait. Pemeriksaan saksi di meja hijau bersamaan dengan pembuktian oleh jaksa.
"Jadi kalau nanti dalam persidangan Sugiharto dan Irman kan semua orang yg namanya disebut akan dijadikan saksi, nanti bisa terbukti. Kalau nanti si Sugiharto dan Irman terbukti, ya harus dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan perkaranya," ujar Chudry.
Menurut Chudry, jika hakim memutus korupsi yang dilakukan oleh Irman dan Sugiharto adalah perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama orang yang disebut dalam dakwaan, maka persidangan terhadap aktor-aktor terkait harus dilakukan.
"Berarti mereka kan terbukti, jadi harus disidangkan lagi. Kalau tidak dilakukan, itu tidak adil. Kalau misalnya tidak terbukti (korupsi) bersama-sama ya mereka tak bisa dituntut, tapi bisa disidik lebih lanjut," katanya.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kementerian Dalam Negeri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR. Tujuannya, agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui pagu untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meyakini, Irman dan Sugiharto akan banyak berperan dalam mengungkap kasus megakorupsi di persidangan. Terlebih mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu telah mengajukan diri sebagai
Justice Collaborator.
"Keduanya tidak banyak komentar saat dibacakan dakwaan, saya yakin (mereka) bisa bantu ungkap kasus ini lebih jauh," kata Saut.
(gil)