Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya enggan menanggapi aduan tersangka pencemaran nama baik Buni Yani yang melaporkan penanganan kasusnya ke Ombusman RI dan Komisi Nasioanali Hak Asasi Manusia beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus dan Narkoba Polda Metro Jaya, Komisari Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan aduan Buni Yani tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlanjut. Kasus Buni Yani akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Saya kira tidak ada pengaruhnya. Saya kira biasa aja. Kasusnya
kan jalan-jalan saja," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memastikan proses hukum tetap berlanjut, Wahyu mengaku memang tidak memperhatikan aduan Buni ke Omdusman dan Komnas HAM secara khusus. "Saya tidak monitor itu," ujarnya.
Pada 27 Februari lalu, Buni Yani ditemani kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mendatangi kantor Komnas HAM. Dalam aduannya, Buni Yani menyampaikan harapannya untuk mendapat keadilan dalam kasus yang dihadapinya. Dia berkata semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
Aldwin, kuasa hukum Buni Yani menilai penanganan kasus Buni seperti dipaksakan. Dia mengambil contoh dari proses pemberkasan dari penyidik hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tak kunjung selesai.
Menurut Alwin penanganan kasus kliennya berbeda dengan kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Menurutnya, sangkaan terhadap Ade justru lebih memenuhi unsur pelanggaran UU ITE tapi tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan.
"Dalam prosesnya, seharusnya 14 hari berkas masuk lagi ke kejaksaan untuk dilengkapi. Itu lama sekali, melebihi waktu 14 hari," tutur Aldwin.
Buni Yani jadi tersangka sebagai penghasut SARA gara-gara unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang 'dibumbui' penista agama muncul di Facebook. Kemudian, orang di lingkaran Ahok, Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2016 lalu.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(rah)