Menuntaskan Perkara Korupsi di Lingkungan Militer

CNN Indonesia
Minggu, 12 Mar 2017 17:08 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menerapkan tahun ini sebagai tahun bersih-bersih korupsi di TNI. Apakah cara ini akan berhasil?
Ilustrasi. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dugaan korupsi yang terjadi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tak hanya melibatkan pihak sipil, namun juga melibatkan oknum TNI Angkatan Laut. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menetapkan salah seorang periwa tinggi TNI AL yaitu Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus tersebut, Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Wibowo juga disebut ikut terlibat dalam pembahasan jatah fee dari proyek pengadaan alat pemantau Satelit. Bakamla disebut mendapat 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp222,443 miliar.

Saat dikonfirmasi, Arie dengan tegas membantah keterlibatannya dalam pembahasan fee tersebut. Arie mengaku menyampaikan segala informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK saat dirinya diperiksa sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Gig Jonas Mozes Sipasulta juga enggan memberikan komentar terkait kabar tersebut. Gig mengatakan, kasus korupsi di Bakamla sedang dalam proses hukum dan sudah ada pihak yang menangani.
“Apabila ada personel TNI yang terlibat maka akan ditangai POM TNI, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Gig kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (11/3).

Kasus korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan TNI. Untuk itu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menerapkan tahun ini sebagai tahun bersih-bersih korupsi di TNI.

Menurut pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, salah satu cara untuk meminimalisasi korupsi yang terjadi di lingkungan TNI, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, diperlukan pengawasan yang lebih ketat.

Fahmi menilai, pengawasan TNI masih kurang kuat yang membuat oknum TNI merasa lebih leluasa bermain-main dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, perlu ada reformasi dalam sistem peradilan militer.
Sementara koneksitas antara sipil dengan TNI, lanjut Khairul, juga tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam proses peradilan. Karena jika menggunakan koneksitas, maka sipil akan cenderung inferior terhadap kepentingan militer.

Selama ini, proses peradilan di militer terkesan tertutup dari pihak luar. Seperti dalam dugaan korupsi di Bakamla yang melibatkan oknum TNI AL Bambang Udoyo yang langsung ditangani Puspom TNI hingga Bambang menjadi tersangka.

Padahal sebenarnya, KPK bisa saja menggunakan sistem koneksitas dengan membentuk tim penyidikan yang terdiri dari TNI dan KPK. Namun hal itu tidak dilakukan dan langsung diserahkan ke Puspom TNI dengan dalih KPK tidak memiliki wewenang menyidik personel TNI yang terlibat korupsi.

“Saya kira perlu reformasi peradilan militer yang harus didorong untuk bisa memenuhi rasa keadilan, sehingga kasus korupsi yang sifatnya sebenarnya ranah sipil, hukum bisa ditegakkan dengan baik,” ujar Khairul, Sabtu(11/3).
Meski begitu, Khairul tak yakin Panglima TNI akan legowo melimpahkan urusan peradilan di lingkungan TNI ke peradilan sipil. Padahal peradilan militer hanya bisa digunakan untuk menindak hal-hal yang terjadi dalam proses operasi militer.

Jika peradilan militer terus dilakukan secara tertutup, Khairul menyebut, tahun bersih-bersih korupsi di lingkungan TNI tidak akan bisa diwujudkan.

“Koneksitas tidak memenuhi harapan kita terhadap lingkungan militer yang bersih. Saya jadi agak ragu kalau panglima bilang tahun ini bersih-bersih tapi tidak melakukan perubahan secara mendasar dalam peradilannya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf menyebut, pengawasan di lingkungan TNI seharusnya tidak hanya dilakukan secara internal.
“Harus didorong untuk ada pihak luar melakukan pengawasan, misalnya KPK,” ujar Al Araf.

Terkait dengan pengadilan militer, Al Araf menyebut, perlu ada perubahan dalam pengadilan militer. Salah satunya dengan memberi akses kepada pihak luar untuk ikut melakukan proses investigasi.

Al Araf menyebut, selama ini pihak luar hanya sebatas melakukan koordinasi, tanpa secara langsung terlibat proses investigasi.

“KPK harus bisa masuk untuk menginvestigasi kasus-kasus korupsi di sektor pertahanan, perlu reformasi peradilan militer,” katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER