Fahmi Didakwa Memberi Suap untuk Menangkan Proyek di Bakamla

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2017 14:42 WIB
Jaksa KPK mendakwa Fahmi Dharmawansyah telah memberikan sejumlah uang kepada empat pejabat Bakamla untuk memenangkan proyek dengan anggaran Rp400 miliar.
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah (kiri) didakwa memberikan suap untuk memenangkan proyek di Bakamla. (ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah didakwa memberikan suap untuk memenangkan proyek pengadaan satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.

"Telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan lanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Senin (13/3).

Menurut jaksa, Fahmi memberikan sejumlah uang kepada empat pejabat di Bakamla. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama, Eko Susilo Hadi sebesar US$88.500, €10 ribu, Sin$105 ribu, Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo sebesar Sin$105 ribu, Kepala Sub bagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan Rp120 juta.

Dalam perkara ini, PT Melati Technofo Indonesia ikut serta dalam lelang, Maret 2016. Politisi PDIP Ali Fahmi Habsyi yang didampingi Muhammad Adami Okta mendatangi Fahmi. Dia menawarkan untuk memenangkan proyek di Bakamla harus memberikan imbalan atau fee.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika bersedia, terdakwa harus ikut arahan Ali Fahmi supaya memenangkan tender dengan syarat fee 15 persen dari nilai anggaran," kata Kiki.

Setelah pertemuan itu, Eko Susilo Adi menetapkan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang tender dengan anggaran Rp400 miliar.

Dari anggaran itu, Ali Fahmi meminta pembayaran uang muka sebesar 6 persen untuk membantu proses lelang. Adami Okta kemudian menyerahkan uang Rp24 miliar kepada Ali Fahmi.

"Fahmi kemudian ikut proses lelang pengadaan monitoring satelit dan drone di Bakamla," ucapnya.

Pada Oktober 2016, terjadi pertemuan antara Kepala Bakamla Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas jatah 7,5 persen untuk Bakamla. Jatah itu diambil dari proyek pengadaan satelit pemantauan yang dimenangkan perusahan Fahmi.

Arie disebut meminta jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari 15 persen nilai pengadaan proyek. Kesepakatannya adalah 2 persen dari jatah 7,5 persen ini diberikan terlebih dahulu.

Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER