Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya melaporkan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ke polisi atas tuduhan pidana penggelapan. Sandi dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.
Penerima kuasa Edward, Fransiska Kumalawati Susilo, mengatakan Sandi dan Andreas melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," ujar Fransiska saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/3).
Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Laporan tersebut diterima dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fransiska menjelaskan, telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandi. Upaya tersebut telah ia tempuh sejak Januari 2016.
Namun menurutnya, Andreas dan Sandi tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini.
"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.
Tuduhan yang diajukan Fransiska kepada Andreas dan Sandi adalah pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, akan melakukan penyelidikan untuk menemukan unsur pidana terkait laporan yang dibuat Fransiska tersebut.
"Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti, ujarnya.