Hakim Tipikor Pertanyakan Kesaksian Dirjen Pajak

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2017 21:59 WIB
Ken menyebut pertemuan dengan Arif Budi Sulistiyo dan Rudy Prijambodo Musdiono hanya membahas proses pengajuan pengampunan pajak.
Kesaksian Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi diragukan hakim. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jhon Halasan Butarbutar meragukan kesaksian Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Saat menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa KPK terkait isi pertemuan dengan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistiyo dan mantan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono, Ken mengatakan pertemuan itu hanya membahas proses pengajuan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Bapak super sibuk, tanya soal tax amnesty, apa itu level Anda?" tanya Jhon kepada Ken yang bersaksi untuk terdakwa suap pejabat pajak, Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/3).
Dalam pertemuan itu, Ken mengaku dihubungi Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Ken mengatakan banyak orang yang meminta bantuannya untuk menjelaskan proses pembayaran Tax Amnesty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken mengatakan, pertemuan itu tidak membahas masalah pajak PT Eka Prima Indonesia (EKP). Perusahaan ini tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI. PT EKP memiliki sejumlah permasalahan pajak pada 2015-2016.

Beberapa masalah di antaranya, pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam kasus ini, nama Ken masuk dalam surat dakwaan Rajamohan. Dia disebut mengarahkan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv untuk memerintahkan Kepala KPP PMA VI Johny Sirait membatalkan surat pencabutan PKP.

Ketika dicecar jaksa KPK soal pencabutan itu, Ken mengatakan hanya mengimbau kepada Jhony soal pengecekan aturan pajak sesuai aturan yang berlaku. "Enggak ada. Saya hanya minta gunakan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang benar," ucap Ken.

Rajamohan didakwa menyuap Handang Soekarno untuk menyelesaikan masalah pajak perusahaannya. Jaksa mendakwa, Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo agar dikenalkan dengan beberapa pejabat pajak demi membereskan masalah itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER