Fahri Hamzah: DPR Minta Jokowi Dukung Angket e-KTP

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 13:11 WIB
Pemerintah diminta mendorong dan mendukung penggunaan angket bagi anggota DPR untuk menyelidiki kasus ini karena tak terkait dengan pemerintahan sekarang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan institusinya akan minta dukungan Presiden Jokowi terkait wacana hak angket kasus e-KTP. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta dukungan kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana menggulirkan hak angket terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP agar ditemukan kejelasan dalam kasus tersebut.

Permintaan dukungan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setelah dirinya mendapatkan banyak respons dukungan dari anggota DPR. "Saya akan meminta kepada Pak Jokowi, istilahnya pemerintah juga mendorong penggunaan hak angket agar ditemukan kejelasan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (14/3), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Fahri dalam kasus e-KTP institusi DPR menjadi korban sehingga diperlukan keterbukaan kepada masyarakat apakah benar ada "pesta" pembagian uang dalam proyek itu.
"Saya minta supaya pemerintah mendorong dan mendukung penggunaan angket bagi anggota DPR untuk menyelidiki kasus ini karena ini tidak terkait dengan pemerintahan yang sekarang, tapi pemerintahan yang lalu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menilai perlu diungkap terkait perencanaan anggaran, permainan tender, dan kongkalikong yang muncul dalam pengadaan barang dan jasa.

Dia mengklaim banyak anggota DPR menyatakan siap untuk menjadi pengusul dan hal itu akan terlihat ketika masa sidang dimulai pada Rabu (15/3).
Namun Fahri enggan mengungkapkan siapa saja anggota DPR yang sudah menyatakan dukungan pengguliran hak angket e-KTP.

Dia juga menyoroti posisi Ketua KPK Agus Rahardjo ketika proyek itu bergulir menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010.

"Dan dalam hal ini, kepentingan Agus Rahardjo sangat tampak, karena setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, begitu Agus Rahardjo jadi Ketua KPK, lalu ini dijadikan kasus korupsi," katanya.
Sebelumnya Fahri menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik, dan anggota-anggota dewan.

Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.

“Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu," kata Fahri di Jakarta, Senin.

Fahri menganggap kasus e-KTP tergolong unik dan tidak yakin korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu merupakan hasil "kongkalikong" antara anggota-anggota DPR dan pemerintah. Menurutnya, munculnya korupsi penambahan anggaran proyek e-KTP terjadi saat anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri periode lalu Gawaman Fauzi sama-sama baru dilantik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER