Pemasang Spanduk Tolak Jenazah Bisa Dijerat Ujaran Kebencian

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 17:49 WIB
Polisi juga dapat menggunakan Undang-Undang ITE untuk menjerat para pemasang spanduk karena penyebarannya juga dilakukan melalui media sosial.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pemasang spanduk larangan menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat dijerat dengan unsur tindak pidana ujaran kebencian (hate speech).

Tindak pidana ujaran kebencian merupakan produk hukum dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. 

"Kami tengah melakukan kajian hukum, tapi itu mengarah pada sifatnya provokasi dan menyebar kebencian," kata Boy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kepolisian juga dapat menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat para pemasang spanduk tersebut.

Menurutnya, dasar hukum itu bisa dipakai lantaran spanduk tersebut juga disebarluaskan melalui media sosial.

"Karena ini ada yang diunggah ke media sosial, sudah ada undang-undangnya sendiri. Pasal-pasal yang berkaitan ini bukan cuma spanduk, tapi juga ada transkasi elektronik di media sosial. Kalau bermuatan SARA ada di Pasal 28 ayat 2 UU ITE," katanya.

Boy mengatakan, hingga kini kepolisian masih menyelidiki kasus itu dan memetakan lokasi yang paling banyak memasang spanduk provokatif tersebut. Selain itu, polisi juga tengah mengusut para pihak yang menyebarluaskan gambar spanduk itu di media sosial.

"Kami sedang penyelidkan, belum dapat sumbernya, tapi kami sedang petakan di mana yang paling dominan," tutur Boy.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah mencopot setidaknya 147 spanduk provokatif larangan menyalatkan jenazah. Satuan Polisi Pamong Praja dan warga setempat bekerja sama untuk menurunkan ratusan spanduk tersebut.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono curiga spanduk provokatif berisi larangan menyalatkan jenazah bagi pendukung Ahok dipasang atas dasar kepentingan politik.

"Tulisannya seragam, cetakannya seragam. Hanya warnanya saja yang beda-beda. Kalau begitu kan, kemungkinan ada satu sumber yang menggerakkan," kata Sumarsono.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER