JPU: Kuasa Hukum Ahok Tak Etis Hadirkan 'Bekas' Saksi Ahli

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 18:05 WIB
Jaksa pernah berencana menghadirkan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, namun dibatalkan. Edward hari ini hadir sebagai saksi ahli dari tim Ahok.
Jaksa pernah berencana menghadirkan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, namun dibatalkan. (CNN Indonesia/RAMDANI/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menilai tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah melakukan tindakan tidak etis dengan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, pada persidangan hari ini Selasa (14/3).

Sebelum persidangan yang digelar hari ini, jaksa telah menjadwalkan Edward sebagai saksi ahli, namun dibatalkan. Ada beberapa pertimbangan pembatalan ahli hukum pidana itu sebagai saksi.

“Salah satunya karena ada laporan dari anggota kami bahwa ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan saya, saya akan dihadirkan kuasa hukum'," kata Ali dalam sidang yang digelar di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan ucapan Edward kepada anggotanya saat itu mengesankan, sebagai saksi ahli yang hendak dihadirkan penuntut umum, secara tidak langsung ia telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kehadiran ahli ini tidak etis. Dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" lanjut Ali.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok pun membantah tuduhan JPU. Menurut mereka, perihal keputusan untuk menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah pernah dibicarakan dengan JPU. Maka, seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang sebagai ahli pada sidang hari ini.

"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) dilakukan pada 28 Februari 2017, dan tidak ada keberatan (dari JPU). Tiba-tiba di sini jadi persoalan, menurut kami ada itikad kurang bagus," kata salah seorang perwakilan tim kuasa hukum Ahok.

Pada akhirnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan tetap membiarkan Edward memberi pandangannya sebagai ahli di muka sidang hari ini. Hal itu didasarkan pada pertimbangan bahwa penuntut umum sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.
"Kalau kita murni berpegang pada Undang-Undang, harusnya hakim yang menentukan siapa ahli yang harus didatangkan. Tapi (dalam) perkembangannya, masing-masing pihak kan sudah mengajukan ahli. Ya sudah. Apapun keterangan ahli, nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER