Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan, tidak ada intervensi Ketua Agus Rahardjo terkait pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sejak awal Lembaga Pengkajian Barang dan Jasa (LKPP) merekomendasikan agar pengadaan paket e-KTP tidak menjadi satu karena berpotensi korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan Febri untuk menjawab tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut ada konflik kepentingan dari Agus dalam perkara tersebut. Sebab saat proyek e-KTP bergulir, Agus menjabat Kepala LKPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sejak awal rekomendasi itu sudah disampaikan dan tentu saja rekomendasi ini tidak dibuat perorangan oleh Ketua LKPP tapi tim dalam lembaga,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Febri mengatakan, rekomendasi LKPP itu tidak ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana proyek.
Selain itu, lanjut Febri, proses penyidikan kasus e-KTP telah dimulai sejak tahun 2014. Sementara Agus menjabat Ketua KPK baru tahun 2016. Karena itu, kecil kemungkinan bagi Agus memengaruhi proses penyidikan kasus e-KTP.
Febri menuturkan, proses penyelidikan maupun penyidikan oleh KPK selama ini selalu berdasarkan bukti.
“Jadi terlalu jauh kalau menghubungkan kasus ini dengan personal Ketua KPK. Proses penyidikan sudah dimulai jauh sebelum ketua KPK sekarang menjabat,” katanya.
Lamanya proses penanganan kasus e-KTP, kata Febri, terjadi lantaran penyidik perlu menghitung kerugian keuangan negara. Pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah kerugian yang mencapai Rp2,3 triliun.
“Kami juga cek fisik pada hampir seluruh provinsi di Indonesia untuk memperkuat bukti-bukti. Prosesnya memang cukup lama,” tutur Febri.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Agus hanya berkomentar singkat. Ia meyakini penyidik KPK mengusut dugaan korupsi e-KTP tanpa intervensi apapun dari dirinya.
“Gusti Allah
mboten sare (Allah tidak tidur),” ucapnya melalui pesan singkat.