KKP Segera Periksa Kapten MV Caledonian Sky

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 15:28 WIB
KKP segera melayangkan panggilan untuk menyelidiki kronologi kejadian kapal kandas dan soal kapal pesiar yang dapat kembali berlayar ke Filipina.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kronologi kejadian kapal kandas dan soal kapal yang dapat kembali berlayar ke Filipina. (Awaludin Noer/TNC)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera memanggil kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky yang diduga merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat pada 4 Maret lalu akibat kandas.

Direktur Jendral Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan terhadap kapal beserta kaptennya yang saat ini sedang berada di Filipina. Hal itu juga terkait dengan rencana gugatan hukum pemerintah Indonesia.


Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kronologi kejadian kapal kandas. Selain itu, juga menyelidiki tentang penyebab dapat berlayarnya kembali kapal tersebut ke Filipina setelah sempat tertahan oleh otoritas Syahbandar Jayapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada kaptennya. Juga hari ini akan memeriksa Syahbandar, agar semuanya clear dan tahu ini letak posisi masalahnya di mana," kata Satyamurti di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (14/3).

Dia juga mempertanyakan mengapa kapal pesiar tersebut bisa menembus perairan laut dangkal di kawasan konservasi terumbu karang Raja Ampat. Padahal, kapal MV Caledonian Sky sendiri diketahui memiliki bobot 4.200 Gross Tone. Caledonian Sky adalah kapal yang dimiliki Noble Caledonia. 

“Kalau ada kapal sebesar itu ya akan dilarang masuk perairan dangkal, itu kapalnya besar, air sedang surut, kok bisa dia masuk, makanya ini semua Syahbandar, KKPD juga akan kita minta keterangannya," kata Satyamurti.

Lebih lanjut, dia juga mempermasalahkan Kapten Kapal MV Caledonian SKY yang terus berupaya untuk mengeluarkan kapal yang kandas diperairan dangkal tersebut. Kapten kapal, kata Satyamurti, bahkan tidak mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam saat mencoba mengeluarkan kapal.
"Waktu itu sudah dibantu kapal penarik (tug boat) tapi tetap tidak bisa karena kapalnya sangat berat, tapi kaptennya memaksa keluar sampai bisa tapi hasilnya terumbu karang banyak yang rusak," kata dia.

Luas dampak kerusakannya diduga baru diketahui seluas 1.600 meter persegi. KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman masih melakukan identifikasi untuk terus memeriksa luas kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat.

"Kajian KKP sendiri melihat rusaknya terumbu karang ini merupakan perbuatan pidana sehingga minimal nahkoda bisa dijerat pidana," kata Satyamurti.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER