Gamawan Minta Saran Biro Hukum Sebelum Setujui Kontrak e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 16 Mar 2017 16:09 WIB
Eks Mendagri Gamawan Fauzi mengklaim kontrak pemenang lelang pengadaan e-KTP yang ditekennya telah diaudit oleh KPK dan Polri.
Eks Mendagri Gamawan Fauzi mengklaim kontrak pemenang lelang pengadaan e-KTP yang ditekennya telah diaudit oleh KPK dan Polri. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah meminta saran Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri sebelum menandatangani kontrak pengadaan e-KTP. Ia mengatakan stafnya kala itu menyebut kontrak tersebut tidak akan menimbulkan persoalan.

"Saya sudah hati-hati, minta saran ke biro hukum, kata mereka enggak apa-apa ditandatangani (saat masa sanggah). Tapi bisa minta ditambahi klausul dalam kontrak," ujar Gamawan saat bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3).

Sebelum Gamawan meneken kontrak itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) meminta penandatanganan kontrak ditunda karena lelang tengah dalam masa sanggah. Namun Gamawan tetap menandatangani kontrak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa sanggah dalam proyek lelang diatur dalam pasal 81 Perpres 54/2010. Pasal itu menyebut masa sanggah sebagai tahapan ketika peserta lelang mengajukan keberatan terhadap dugaan penyimpangan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Selama masa sanggah, proses lelang berhenti sementara.
Ketika Gamawan meneken kontrak pengadaan e-KTP, Gamawan memutuskan konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia sebagai pemenang lelang.

Tanda tangan tersebut menutup kesempatan dua peserta lelang lainnya, yakni konsorsium Telkom dan konsorsium Lintas Bumi Lestari, untuk memenangkan tender.
Kepada majelis hakim, Gamawan mengatakan, semua dokumen yang ditekennya telah melalui proses audit dan pengawasan dari KPK dan Polri. "Saya sudah perintahkan ke sekretaris jenderal untuk meminta audit terlebih dulu. Kalau belum diaudit saya tidak mau tanda tangan," tuturnya.

Gamawan merupakan saksi pertama yang memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, ia menyanggah seluruh tudingan menerima aliran uang haram dari proyek tersebut.

Pada sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, jaksa berencana menghadirkan delapan saksi. Selain Gamawan, enam saksi memegang jabatan di Kemdagri dan Kemenkeu, sedangkan satu lainnya merupakan pihak swasta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER