Izin Berlayar Caledonian Sky di Raja Ampat Bermasalah

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 08:49 WIB
Pemerintah pun kini tengah menyiapkan tuntutan ganti rugi terhadap kapal pesiar MV Caledonia Sky atas kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat.
Tim penyelam mendata kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat. (ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret lalu telah menyisakan kerusakan parah terhadap terumbu karang di sekitar Pulau Manswar di kawasan Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Ribut-ribut soal perusakan salah satu kekayaan laut Indonesia itu baru menggaung beberapa hari setelah foto-foto kerusakan terumbu karang menyebar di dunia maya. Ketika publik menggunjingkan peristiwa itu, kapal perusak justru sudah jauh melenggang bebas dan bersandar di Filipina.

Aktivis Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution mempertanyakan perihal perizinan kapal MV Caledonian Sky sehingga bisa melakukan pergerakan bebas di kawasan perairan dangkal, hingga perairan itu surut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal berukuran panjang 90,6 meter dan lebar 15,3 meter dengan berat bobot sebesar 645 tonnase bobot mati (DWT) atau setara 4280 Gross Tone (GT) itu kata Arif harusnya tidak bisa melalui jalur perairan dangkal.

"Ukurannya besar, harusnya dia berhenti di pelabuhan kemudian si awak dipindahkan ke kapal pengangkut kecil untuk kemudian menikmati keindahan alam di sana, bukan maju terus seperti itu," kata Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com (16/3)

Direktur Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti mengatakan, Caledonian Sky memang memiliki izin dari Syahbandar setempat untuk berlayar di kawasan Selat Dampir yang keluar tanggal 1 Maret.

"Nah tanggal 4 kapal mulai berlayar ke Bitung, tapi kandas di Perairan Selat Dampir, dan kawasan itu adalah kawasan Zona pemanfaatan terbatas Raja Ampat," kata Bram Gedung KKP, kemarin.
Bram pun mengaku kebingungan mengapa KKPD dan Syahbandar bisa mengeluarkan izin berlayar bagi kapal pesiar di kawasan perairan terbatas. Ketidaktelitian pihak pemberi izin menjadi sorotan sehingga kapal berukuran besar tersebut bisa lolos di kawasan perairan terbatas.

"Saya pribadi, kalau lihat kapal segitu besar, mestinya mereka mendarat di Sorong saja kemudian ditransfer ke kapal kecil. Seharusnya KPPD dan kami menyatakan bahwa KPPD menentukan titik-titik mana yang boleh dan tidak boleh," kata Bram.
Izin Berlayar Caledonian Sky BermasalahBongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Pelaksana tugas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Jamalludin mengatakan, pada praktiknya Kapal MV Caledonia Sky berlayar di zona yang membolehkan kapal pesiar berlayar. Namun, dia mengakui dalam kebijakan itu tidak disebutkan klasifikasi bobot kapal yang boleh berlayar di kawasan tersebut.

Dia menyebut rusaknya terumbu karang tersebut telah menjadi pukulan besar bagi pemerintah dan secepatnya pemerintah akan membuat plot aturan bobot kapal yang berlayar di kawasan itu.

"Kami akan melihat pembelajaran dari The Great Barrier Reef di Australia. Di situ disebut kapal yang boleh masuk ukurannya sekian. Hal seperti itu akan kita perbaiki," kata Ridwan.
Di tempat terpisah, Pemerintah Provinsi Papua Barat menelusuri proses penerbitan izin berlayar kapal MV Calidonian Sky ke Perairan Raja Ampat.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D Mandacan di Manokwari mengatakan, setiap kapal yang masuk ke setiap wilayah perairan wajib mengantongi izin, termasuk kapal pesiar berbendera Bahama tersebut.

"Kapal tersebut memasuki wilayah perairan Papua Barat mestinya membawa izin, termasuk jika masuk ke wilayah perairan Raja Ampat," kata Nataniel seperti dikutip Antara.
Izin Berlayar Caledonian Sky BermasalahPenyelam mendata kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Ketua tim perumus Papua Barat Provinsi konservasi itu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan izin berlayar kapal tersebut, termasuk rute perjalanan selama di wilayah perairan Raja Ampat.

Menurut Nataniel, semestinya kapal tersebut mengambil rute yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi dan kedalaman laut.

"Pihak kapal harus membayar ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan dan jika melanggar aturan yang lain harus ditindak," ujarnya.
Pemerintah sejak peristiwa itu telah menjalin koordinasi antarkementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk membentuk tim gabungan yang menginvestigasi kejadian di Raja Ampat.
Izin Berlayar Caledonian Sky Bermasalah Penyelam mendata kerusakan terumbu karang di kawasan perairan Raja Ampat (ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat/OM)
Tim gabungan itu kini menurunkan penyelam untuk mendata kerusakan karang akibat kandasnya Caledonian Sky. Tujuannya adalah untuk menyiapkan bahan untuk menuntut pihak kapal mengganti rugi kerusakan karang Raja Ampat.

Dirjen Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah mengatakan, tim gabungan saat ini tengah menginvestigasi untuk mengumpulkan data sebagai bahan penuntutan ganti rugi.

"Kami hadir ke sini sekali lagi biar tahu persis di lapangan seperti apa. Kaitannya, kami persiapan untuk penuntutan ganti rugi. Tentunya data yang kami siapkan harus valid," ujar Karliansyah saat berbincang dengan detikcom di atas kapal navigasi KN Kofiau yang berlabuh di perairan Raja Ampat, Papua Barat, kemarin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER