Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan perpanjangan rute
mass rapid transit (MRT) fase dua hingga ke pulau K yang direklamasi di Teluk Jakarta. Wacana itu muncul karena lahan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang sebelumnya ditargetkan menjadi lokasi depo tidak memenuhi luas minimal yang dibutuhkan PT MRT Jakarta.
Pembangunan depo atau tempat pemberhentian akhir kereta membutuhkan lahan setidaknya seluas enam hektar, sementara luas lahan milik PT Pembangunan Jaya Ancol hanya empat hektar.
"Tadinya ada tanah di sebelahnya, empat hektar, milik Ancol. Tapi ternyata sudah terjual," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/3) kemarin.
Saefullah menuturkan, Pemprov DKI sempat menawarkan opsi pembangunan depo bertingkat. Namun Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar belum menyanggupi dengan alasan harus mengkaji kondisi tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak bisa dibuat bertingkat, rencananya mau diperpanjang sampai Pulau K di pantai utara Ancol. Itu relatif lebih baik karena Pemprov punya jatah lahan 30 hektar di sana. Jadi, rutenya hanya tambah satu kilometer (dari rancangan awal)," ucap Saefullah.
Rencana perpanjangan rute hingga pulau hasil reklamasi, kata Saefullah, baru akan diputuskan pekan depan.
Pekerja menyelesaikan pengerjaan konstruksi terowongan MRT di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, September 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Rute MRT fase dua awalnya direncanakan membentang dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Kampung Bandan. Belakangan Pemprov mewacanakan perubahan rute menjadi Bundaran Hotel Indonesia hingga Ancol Timur.
Rencana perpanjangan rute hingga Ancol Timur tersebut masih terganjal persetujuan DPRD DKI yang menilai penambahan biaya akibat perubahan rute yang sebesar Rp11,7 triliun berlebihan.
DPRD DKI meminta Pemprov segera membuat kajian mendalam terkait permohonan penambahan anggaran untuk memperpanjang rute MRT fase dua. Kajian itu mencakup kemungkinan perubahan revisi Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2030.
Di sisi lain, kemarin PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan Gubenur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Keputusan PTUN Jakarta yang serupa juga berlaku untuk Pulau I dan F.
Majelis hakim meminta PT Pembangunan Jaya Ancol menghentikan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K sampai vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.