Dugaan Penggelapan yang Menyeret Sandiaga Terus Diselidiki

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 15:26 WIB
Polda Metro Jaya mengusut kasus penggelapan yang diduga melibatkan Sandiaga Uno karena penyelidikan kasusnya dianggap belum selesai.
(CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan alasan pihaknya menyelidiki kasus dugaan penggelapan yang menjerat Sandiaga Uno adalah murni penegakan hukum. Polisi mengusut kasus itu karena penyelidikan kasusnya dianggap belum selesai.

"Kalau kasus yang dulu diselidiki lagi kan boleh saja. Kalau (kasusnya) belum selesai boleh kan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3).

Argo menepis muatan politis dalam kasus yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya tersebut. Meskipun rentang waktu kejadian hampir lima tahun, Argo memastikan penyelidikan kasus ini bukan untuk menjegal Sandi yang maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.
Dia menegaskan, setiap laporan masyarakat sudah seharusnya ditindaklanjuti polisi, termasuk laporan terhadap Sandi. "Pas kebetulan saja (momen Pilkada)," kata Argo singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Edward melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandi bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi pada Rabu (8/3) lalu. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," kata Fransiska beberapa waktu lalu.

Menurut Fransiska, kliennya berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandi pada Januari 2016. Namun Andreas dan Sandi tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini.

"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.
Tuduhan yang diajukan Fransiska kepada Andreas dan Sandi adalah pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Sandi menyatakan mengenal Edward. Edward adalah anak dari pebisnis William Soeryadjaya yang merupakan guru Sandi dalam berbisnis. Beberapa kali Sandi juga sering konsultasi soal bisnis dengan Edward.

"Sabtu lalu kalau tidak salah tanggal 4 Maret, saya baru bertemu dengan Edward. Dia mengingatkan saya secara general mengenai masalah-masalah yang seperti ini," kata Sandi Senin lalu.
Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno tiba di Polsek Metro Tanah Abang setelah berlari dari Lapangan ABS Senayan, Jum'at (17/3). Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno tiba di Polsek Metro Tanah Abang setelah berlari dari Lapangan ABS Senayan, Jum'at (17/3). (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Kasus pencemaran nama baik akan dihentikan

Pada kasus lain, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim berencana menghentikan dugaan penceraman nama baik yang dilaporkan oleh Dini Indrawati Septiani, anggota Komunitas Jakarta Berlari.

"Bukti yang mengarah itu (pencemaran nama baik) enggak ada. Kasusnya juga mau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Mustakim mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun penyelidik memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Sandi merupakan ketua Komunitas Jakarta Berlari. Dia diminta keterangan oleh pihak Polsek Metro Tanah Abang sebagai saksi hari ini. Sandi diminta keterangan selama 40 menit.

Sandi menyatakan telah memberikan keterangan bahwa saat kejadiaan dirinya tidak berada di lokasi. Bahkan ia tidak mengetahui perkara kejadian itu.

"Ada sekitar delapan sampai sembilan pertanyaan. Pertanyaan lebih seputar saya ada di mana saat kejadian dan mengerti atau tidak kejadian itu," kata Sandi usai memberi keterangan di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemanggilan calon wakil gubernur nomor urut tiga ini terkait kasus yang dilaporkan Dini pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama anggota komunitas lari yang dipimpin Sandi.

Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER