Pemprov DKI Akan Banding Putusan PTUN Soal Pulau F, I, dan K

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 11:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan antisipasi untuk seluruh persoalan yang mungkin muncul terkait proyek reklamasi, termasuk resiko kalah di PTUN.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan antisipasi untuk seluruh persoalan yang mungkin muncul terkait proyek reklamasi, termasuk resiko kalah di PTUN. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyebut instansinya sedang mempersiapkan memori banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta bertentangan dengan sejumlah peraturan.

Sumarsono mengatakan, tim biro hukum Pemprov DKI akan memeriksa kembali berbagai berkas terkait izin reklamasi itu. "Nanti diolah tim hukum. Kalau sudah, mereka akan melapor ke saya," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3).

Pemprov DKI, kata Sumarsono, tidak ingin tergesa-gesa mengambi langkah hukum terhadap putusan PTUN Jakarta. Namun sebagai bagian dari perencanaan tata kota, Pemprov DKI sudah menyiapkan antisipasi untuk beragam persoalan yang muncul terkait reklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada waktu tujuh hari setelah putusan. Pemprov sudah antisipasi. Yang jelas status hukum reklamasi dibereskan dulu," tuturnya.
Kamis kemarin, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kelompok masyarakat penolak reklamasi Teluk Jakarta. Tiga surat keputusan gubernur yang diteken Basuki Tjahaja Purnama tentang izin reklamasi Pulau I, F, dan K dinyatakan terbit tanpa memperhatikan aturan serta dampak sosial dan lingkungan yang akan muncul.

Dalam putusan, hakim PTUN Jakarta meminta pengembang tiga pulau itu menghentikan segala aktivitas pembangunan hingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Tahun 2015, PTUN Jakarta juga memutuskan hal serupa untuk izin pembangunan Pulau G. Namun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Pemprov DKI.

November 2016, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan kasasi atas putusan banding itu. Hampir empat bulan setelahnya, Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan terkait kasasi putusan izin reklamasi Pulau G.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER