KNTI Beberkan 5 Cacat Izin Ahok soal Reklamasi Pulau F, I, K

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 12:22 WIB
Majelis hakim PTUN menyebutkan bahwa salah satu poin cacat prosedural adalah izin diterbitkan secara diam-diam dan tak melalui konsultasi publik lebih dulu.
Majelis hakim PTUN menyebutkan bahwa salah satu poin cacat prosedural adalah izin diterbitkan secara diam-diam dan tak melalui konsultasi publik lebih dulu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyebutkan sedikitnya lima poin cacat prosedur dan substansi terkait dengan izin reklamasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada tiga pengembang.

Hal itu merupakan kesimpulan dari putusan majelis hakim PTUN yang membatalkan tiga izin reklamasi untuk Pulau F, Pulau I dan Pulau K pada Kamis malam. Perusahaan yang mendapatkan izin itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Ahok diketahui menerbitkan SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I pada 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.

“Izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat. Keberadaan baru diketahui para penggugat sejak tanggal 10 Desember 2015 padahal ditandatangani sejak Oktober dan November 2015,” kata Marthin, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan KNTI dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reklamasi, sambung Marthin, juga akan menimbulkan kerugian yang lebih besar di Teluk Jakarta. Hal itu terkait dengan jaringan sosial ekonomi dari nelayan tradisional di wilayah tersebut.

Marthin juga menambahkan cacat itu juga terkait dengan izin yang tak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni Undang Undang Pesisir dan Undang Undang Kelautan. Selain itu, katanya, Gubernur juga tak mendasarkan izin itu pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir.

KNTI juga menyoroti soal tidak adanya proses konsultasi publik.

“Tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan AMDAL, dengan tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan AMDAL,” tegasnya.

Persiapan Memori Banding

Terkait dengan putusan PTUN, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyebut instansinya sedang mempersiapkan memori banding atas putusan PTUN Jakarta yang menyatakan izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta bertentangan dengan sejumlah peraturan.

Sumarsono mengatakan, tim biro hukum Pemprov DKI akan memeriksa kembali berbagai berkas terkait izin reklamasi itu. "Nanti diolah tim hukum. Kalau sudah, mereka akan melapor ke saya," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3).

Pemprov DKI, kata Sumarsono, tidak ingin tergesa-gesa mengambi langkah hukum terhadap putusan PTUN Jakarta.

Terakhir, KNTI juga menyatakan tujuan reklamasi sendiri bukanlah untuk kepentingan umum. “Reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum sehingga tidak dapat dilanjutkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.”

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Akbar Surya sebelumnya mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap putusan PTUN tersebut. Walaupun demikian, dia belum memberikan penjelasan yang detil mengenai langkah hukum tersebut.

"Kita pasti berupaya semaksimal mungkin dan hak kita (ada) di tingkat hukum selanjutnya," ucap Akbar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER