Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto berharap kasus korupsi e-KTP tidak dinternvensi. Sejumlah nama anggota DPR memang disebut dalam dakwaan, termasuk dirinya. Namun ia berharap asas praduga tak bersalah dikedepankan.
"Proses di pengadilan sedang berjalan. Kami harap tidak ada intervensi dari siapapun," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3).
Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Setya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pengadilan. Ia percaya, hakim akan bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menjunjung tinggi proses hukum dan mendukung adanya reformasi hukum," ujarnya.
Salain masuk dakwaan, Setya juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) karena diduga melakukan kebohongan. Ia ditengarai berbohong tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus dan dua terdakwa.
Selain Setya, sejumlah kader Golkar juga disebut dalam dakwaan yakni Melchias Markus Mekeng Ade Komarudin, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Chairuman Harahap.
Sejumlah kader partai politik lain juga disebut seperti Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Yasonna Laolyu, Teguh Juwarno, Marzuki Ali, Jazuli Juwaeni dan beberapa nama lain.