Politikus Senior Golkar Laporkan Andi Narogong soal e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 20 Mar 2017 11:57 WIB
Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri terkait dengan penyebutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP.
Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri terkait dengan penyebutan namanya dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia --
Politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri, Senin (20/3). Laporan ini terkait dengan penyebutan nama Mekeng dalam daftar orang yang menerima uang dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut koordinator tim penasihat hukum Mekeng, Petrus Selestinus, Andi dan Nazaruddin dilaporkan karena diduga melanggar pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa. 


Akibat keterangan Andi dan Nazaruddin, Mekeng merasa diserang kehormatannya. Andi sendiri diketahui adalah pengusaha yang menjadi rekanan Kemdagri sebagai pelaksana proyek tersebut, sedangkan Nazaruddin adalah bekas bendahara Partai Demokrat.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang dilakukan dua orang tersebut dinilai bisa mengesankan ada pelanggaran pidana yang dilakukan Mekeng sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 dan pasal 318 KUHP.


"Alasan laporan karena diduga pernyataan Andi dan Nazaruddin tidak mengandung kebenaran dan telah menyerang kehormatan dan nama baik Melchias Markus Mekeng sebagai Anggota DPR," kata Petrus di Jakarta, Senin (20/3).


Nama Mekeng masuk dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima US$1,4 juta. 


Selain Mekeng, beberapa politikus Golkar juga disebut menerima uang seperti Setya Novanto, Ade Komarudin, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Chairuman Harahap.


Tak hanya Golkar, kader Partai Demokrat, PDIP, PAN dan PKS, juga disebut ada yang kecipratan duit panas proyek e-KTP.



Mengacaukan Banyak Hal



Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 mengacaukan banyak hal.


Menurut Jokowi, jika pencetakan e-KTP telah selesai saat itu, maka berbagai problem kependudukan dan administrasi, macam mengurus paspor, SIM hingga perpajakan dapat diselesaikan. Namun, semua terhambat karena adanya dugaan korupsi anggaran pengadaan.


"Misalnya urusan paspor bisa dipakai tanpa harus fotokopi KTP, urusan SIM, perpajakan, urusan di perbankan, Pilkada, Pemilu, semuanya kalau sistem yang kita bangun ini benar ini sudah rampung. Sekarang menjadi bubrah (rusak) semua gara-gara anggarannya dikorup," kata Jokowi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER