Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama, Senin (20/3).
Hakim Ketua Puji Widodo menilai Andrew terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya. Hakim pun menyatakan perbuatan Andrew terbukti melanggar Pasal 156 KUHP yang mengatur regulasi soal penodaan agama.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan adalah, hakim menilai Andrew selaku terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk tidak menyadari perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alquran beserta terjemahannya, ujar hakim, seharusnya dihormati karena kitab suci itu merupakan simbol kitab umat Islam.
"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," ujar hakim Puji, seperti dikutip
Antara.
Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara. Andrew beserta kuasa hukumnya menyatakan berpikir-pikir menanggapi putusan tersebut.
Andrew menjadi terdakwa karena diduga telah merobek Alquran di sebuah rumah kos kawasan Green Park, Solo, Oktober tahun lalu.
Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Januari lalu (11/1), Andre merobek kitab suci itu dikamar kos-kosan mantan pacarnya, FD alias Fafa.
Andrew saat itu berniat menemui mantan pacarnya. Namun karena orang yang dituju tidak ada di tempat, Andrew lantas meminjam kunci kepada pemilik kos untuk masuk ke kamar FD.
Di dalam kamar, Andrew mengacak-acak seisi ruangan dan merusak sejumlah barang.
Andre mulanya mengambil beberapa alat kecantikan, peralatan mandi, dan menyiramkan semuanya ke pakaian FD. Setelah itu, dia kemudian membuka sebuah oper dan menemukan Alquran di dalamnya. Alquran itu lah yang dirobek oleh Andrew.
Andrew menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh FD bersama temannya ke Polresta Surakarta. Dia saat itu dijerat pasal berlapis. Selain menista agama, Andrew juga dituduh melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang milik orang lain.
Beberapa hari berselang pelaporan, polisi lantas menangkap Andrew dan membawanya ke Polda Jawa Tengah di Semarang. Hasil pengusutan polisi saat itu menunjukkan Andre terbukti merobek Alquran.
Meski kasus terjadi di Solo, pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang putusan kali ini pun mendapat penjagaan ketat dari aparat.