Jakarta, CNN Indonesia -- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Penyidikan I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, Senin (20/3). Aris akan diperiksa sebagai saksi untuk Basuki Hariman, tersangka pemberi suap eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Selain Aris, KPK juga mengagendakan pemeriksaan serupa untuk Kepala Seksi Intelijen I Bagus Endro Wibowo serta Kepala Seksi Penindakan I Wawan Dwi Hermawan. Keduanya juga berstatus pejabat di kantor Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Pemeriksaan tersebut berselang dua pekan sejak KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Rawamangun, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penggeledahan itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebut penyidik KPK datang untuk koordinasi terkait penyidikan kasus indikasi suap yang melibatkan importir dan seorang hakim MK.
Heru mengatakan, KPK meminta pihaknya untuk membantu penyidik KPK terkait data dan informasi mengenai kegiatan impor tersebut.
Merujuk keterangan Biro Hukum dan Humas KPK, dua saksi lain yang turut masuk daftar pemeriksaan untuk Basuki Hariman adalah dua pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri, yakni Mohammad Noval dan Sri Kandiyati.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Basuki Hariman sebagai pengusaha impor daging yang memiliki setidaknya 20 perusahaan.
Pada 2011, Basuki pernah diperiksa KPK terkait kasus suap kuota daging impor yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam kasus suap untuk Patrialis Akbar, penyidik KPK menciduk Basuki dalam operasi tangkap tangan. Ia diduga memberikan suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu atau setara Rp2,15 miliar kepada Patrialis.