Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui kebijakan Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai persyaratan jaminan Rp25 juta untuk pengajuan pembuatan paspor.
Nusron menuturkan, dukungan itu diberikan dengan harapan bisa menghentikan praktik perdagangan orang, khususnya warga negara Indonesia ke luar negeri.
"Setuju lah Presiden. Masa Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif, kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," ujar Nusron usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/3).
Secara pribadi, Nusron juga mendukung kebijakan itu. Sebab, hingga kini banyak WNI yang berangkat ke luar negeri terutama Timur Tengah untuk menjadi pekerja. Meskipun pemerintah telah moratorium aturan pengiriman TKI ke sana, mereka tetap berangkat dengan menggunakan visa kunjungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami setuju dan mendukung kebijakan Dirjen Imigrasi 100 persen karena selama ini kami kesulitan mengidentifikasi antara ziarah dengan yang sebetulnya bekerja secara un-prosedural di sana," katanya.
Ia menekankan kebijakan ini tak diberlakukan kepada semua orang yang mengurus paspor. Standar dan tolak ukur penerapan kebijakan tersebut sudah dimiliki imigrasi. Nusron membantah kebijakan ini telah dibatalkan Ditjen Imigrasi.
"Enggak, enggak dibatalkan. Tidak semua orang ya. Bagi mereka yang dicurigai saja. Yang dicurigai definisinya apa? Ya tadi itu, orang yang tidak pantas ziarah, kok tiba-tiba ziarah? Wajar dong ditanya untuk itu," tutur Nusron.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga berkomentar positif tentang kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan itu bertujuan baik untuk melindungi WNI, sehingga mereka tak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
"Ya mungkin cara mengaturnya saja disesuaikan. Nanti saya coba cek dulu deh. Intinya pemerintah terus meningkatkan kerjasama untuk tki yang un-prosedural itu," kata Hanif.
Sebelumnya, Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, jajarannya telah mencabut kebijakan mengenai persyaratan jaminan Rp25 juta untuk pengajuan pembuatan paspor. Kebijakan ini mendapat respons negatif masyarakat sejak diberlakukan.
"Mulai hari ini dicabut, setelah melalui pertimbangan dan memperhatikan media massa, banyak masyarakat yang tidak setuju dan malah diplintir jadi muncul banyak sentimen negatif," kata Agung Sampurno di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, hari ini.