Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, kebijakan penambahan masa tugas untuk mencegah terjadinya kekosongan kepengurusan di KPU dan Bawaslu lantaran belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Kekosongan komisioner KPU dan Bawaslu bisa menimbulkan permasalahan. “Kalau disepakati menunggu UU itu (UU Penyelenggaraan Pemilu), yang lama (Komisioner KPU dan Bawaslu) diperpanjang,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur masa keanggotaan KPU selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Dengan kata lain komisoner KPU dan Bawaslu saat ini akan selesai masa tugasnya pada 12 April 2017.
Fadli mengatakan saat ini seleksi komisioner KPU dan Bawaslu masih dibahas Komisi II DPR. Dalam tahap itu ada perdebatan soal jumlah komposisi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berkata, ada usulan dari sejumlah faksi di DPR untuk menambah jumlah komisioner KPU lantaran penyelenggaraan pemilu serentak.
“Kami masih belum tahu apakah nanti anggota KPU ini 7 orang atau mau tambah 9 atau 11 orang. Itu karena ada kebutuhan pemilunya serentak, jadi tugasnya lebih banyak,” ujarnya.