Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menerbitkan
red notice atau permintaan kepada interpol di seluruh dunia untuk menangkap tiga pejabat PT West Point Terminal (WTP). Tiga buron berkebangsaan China itu diduga melakukan penipuan lebih dari US$800 juta terkait pembangunan tangki minyak di Pulau Janda Berhias, Batam.
"Sudah kami keluarkan
red notice-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (21/3).
Boy menuturkan, Polri menerbitkan
red notice tersebut pada 21 Februari lalu. Tiga pejabat PT WTP tersebut adalah Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT West Point Terminal merupakan hasil patungan antara anak usaha Sinopec Group, Sinomart KTS Development Limited dan perusahaan lokal, PT Mas Capital Trust.
Dua korporasi tersebut meneken perjanjian kerja sama pada Oktober 2012.
PT WTP awalnya disebut akan membangun tangki bahan bakar minyak terbesar di Asia Tenggara yang ditergetkan beroperasi pertengahan 2016 lalu. Namun target itu tidak tercapai.
Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga pejabat PT WTP perwakilan dari Sinomart itu awalnya ditangani Polda Kepulauan Riau. Belakangan Bareskrim Polri mengambil alih perkara itu atas usulan Satuan Tugas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Kemenko Kemaritiman.