"Sudah kami keluarkan red notice-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (21/3).
Boy menuturkan, Polri menerbitkan red notice tersebut pada 21 Februari lalu. Tiga pejabat PT WTP tersebut adalah Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua korporasi tersebut meneken perjanjian kerja sama pada Oktober 2012.
Kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan tiga pejabat PT WTP perwakilan dari Sinomart itu awalnya ditangani Polda Kepulauan Riau. Belakangan Bareskrim Polri mengambil alih perkara itu atas usulan Satuan Tugas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Kemenko Kemaritiman.