Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka penerima suap kasus pajak, Handang Soekarno, membantah keberadaan surat bukti permulaan penyalahgunaan pajak atas nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah serta penyanyi Syahrini.
Menurut Handang, Fadli dan Fahri justru menjadi contoh dari kalangan parlemen saat Direktorat Jenderal Pajak melakukan program pengampunan pajak atau
tax amnesty. Sementara Syahrini dipilih sebagai penyanyi yang menjadi contoh program tax amnesty di kalangan selebriti.
“Mereka itu bagus. Jadi itu imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja. Beliau justru jadi salah satu contoh panutan saat kami melakukan program pengampunan pajak di kalangan politikus di DPR,” ujar Handang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3).
Nama Fadli, Fahri, maupun Syahrini sebelumnya disebut dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menduga nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi bermasalah dan ditangani Handang. Handang sendiri merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak yang saat itu merangkap tugas sebagai tim pemantauan evaluasi program Pengampunan Pajak.
Namun saat disinggung kembali soal surat bukti permulaan atas nama Syahrini, Handang mengakui bahwa aktris sensasional itu memang sempat masuk dalam bukti penyalahgunaan pajak. Hal ini berbeda dengan yang ia ungkapkan sebelumnya bahwa Syahrini termasuk salah satu contoh penyanyi yang menjadi contoh untuk program pengampunan pajak.
“Kalau Syahrini iya, masih proses pemeriksaan. Kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak itu,” katanya.
Jaksa sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaan surat bukti permulaan itu justru menunjukkan indikasi tindak pidana perpajakan. Selain nama-nama tersebut, jaksa juga menemukan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam surat bukti permulaan penyalahgunaan pajak. Namun jaksa menegaskan, temuan itu akan diproses dalam persidangan Handang.
Fadli sebelumnya membantah melakukan tindak pidana pajak terkait pernyataan dalam persidangan. Ia mengklaim selama ini selalu rutin membayar pajak. Politikus Gerindra ini justru menduga ada motif politik di balik tudingan tersebut. Fadli mengungkapkan motif tersebut ditengarai tindakan dirinya dan Fahri yang ikut dalam aksi bela Islam tanggal 4 November 2016.
 Terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Segera SidangKuasa hukum Handang, Soesilo Arie Wibowo menyatakan bahwa perkara kliennya akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Berkas penyidikan Handang telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Hari ini berkas penyidikan Pak Handang sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan segera sidang,” ucap Soesilo saat dihubungi terpisah.
Ia memastikan bahwa Handang akan bersikap kooperatif dengan mengungkapkan fakta sesuai yang diketahui.
KPK menangkap Handang dan Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, akhir November 2016. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Suap itu diduga ditujukan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.