Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Sudiartana sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi untuk memuluskan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Kuasa hukum Sudiartana, Muhammad Burhanuddin mengatakan, kliennya siap menerima apapun putusan majelis hakim. Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan dengan adil.
"Pak Putu (Sudiartana) didakwa terima suap dan gratifikasi itu kan beda persoalan hukum, buktikan saja mana yang bersalah. Mudah-mudahan pengadilan bisa melihat ini dengan adil," ujar Burhanuddin kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (8/3).
Menurut Burhanuddin, dalam persidangan jaksa KPK kesulitan membuktikan kebenaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sudiartana. Hal itu membuat proses persidangan memakan waktu cukup lama, terhitung sejak sidang perdana pada November 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini memang sidang terlama. Mungkin karena KPK sendiri kesulitan menemukan unsur-unsur kesalahan terdakwa. Katanya OTT, tapi di persidangan tidak terbukti ada OTT,” katanya.
Sudiartana didakwa menerima suap Rp500 juta dan gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.
Sudiartana diduga menerima uang tersebut dari sejumlah pihak swasta yang diberikan secara bertahap melalui stafnya, Suhemi dan Novita. Keduanya telah divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini juga menyeret salah satu pihak swasta, Yogan Askan, hingga divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Atas perbuatannya, Sudiartana didakwa melanggar pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pada dakwaan kedua, Sudiartana didakwa melanggar pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(pmg/asa)