Tim Anies-Sandi Laporkan Pedemo KPK ke Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2017 17:16 WIB
Laporan itu didasari pernyataan Haris yang menuding Anies melakukan korupsi Rp5 miliar. Dalam aksinya, Haris mendesak KPK segera mengusut kasus Anies.
Tim kuasa hukum Anies-Sandi melaporkan Haris Pertama ke Mapolda Metro Jaya karena mencemarkan nama baik Anies. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno melaporkan Haris Pertama ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Haris diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Anies.

Pelapor sekaligus pengacara Anies, Agus Surya Prayitno Otto mengatakan, laporannya ke polisi didasari tuduhan yang disampaikan Haris saat unjuk rasa di KPK. Haris menuding Anies korupsi Rp5 miliar pada 2012.

"Dia menuduh Anies menerima Rp5 miliar dan menyatakan tahun 2012, sedangkan tahun itu Anies bukan pejabat publik tapi Rektor Universitas Paramadina," kata Agus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1).
Wakil Ketua Tim Media Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak menyampaikan, Haris juga membagikan selebaran rilis kepada masyarakat. Tindakan itu dianggap dapat menganggu proses pencalonan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kalian lihat press release-nya, ini jelas gangguan proses pencalonan Pak Anies, yang bersangkutan menulis jangan pilih Anies. Ini fatal," kata Naufal.

Naufal menuding unjuk rasa yang dipimpin oleh Haris merupakan aksi pesanan dari pihak tertentu. Dia mengatakan, timnya telah memergoki para pengunjuk rasa yang bukan mahasiswa, melainkan warga di Manggarai, Jakarta Selatan. Naufal menyebut pedemo dibayar untuk aksi unjuk rasa itu.

Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kata Naufal, pihaknya akan melaporkan Haris ke Dewan Pers karena telah menyatakan hal tidak benar ke sejumlah media.
Laporan yang dilakukan oleh Agus telah diterima dengan LP/526/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 31 Januari. Sejumlah barang bukti yang disertakan adalah foto di lokasi kejadian, press release dan screenshoot berita di media online yang mengutip omongan yang bersangkutan.

Dalam laporan itu, Haris dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah.

Haris merupakan koordinator presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad). Organisasi ini melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Senin(30/1). Mereka meminta KPK mengusut kasus dugaan korupsi proyek VSAT yang menjerat Anies.

Saat unjuk rasa, Haris mengatakan, salah satu bukti yang menunjukkan indikasi korupsi adalah bukti transfer sebesar Rp5 miliar dari pemenang tender proyek, Yudi Setiawan kepada adik Anies, Abdillah Rasyid Baswedan. Menurut Haris, dalam bukti transfer itu disebutkan fee untuk proyek VSAT (Very Small Aperture Terminal), komunikasi jarak jauh berbasis satelit.

Saat itu, Anies menjabat sebagai Ketua Komite Etik KPK, selain sebagai Rektor Paramadina. Haris menduga, uang itu sebenarnya ditujukan kepada Anies. Sementara, Abdillah hanya sebagai perantara. (pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER