Fahri Hamzah Sesalkan KPK Sebut Namanya di Sidang Suap Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 13:11 WIB
Fahri menuding KPK menyebutkan namanya dalam sidang suap pajak terkait dengan sikapnya yang keras terhadap tindakan KPK dalam menangani kasus e-KTP.
Fahri menuding KPK menyebutkan namanya dalam sidang suap pajak terkait dengan sikapnya yang keras terhadap tindakan KPK dalam menangani kasus e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja memasukkan namanya ke dalam persidangan kasus dugaan suap pajak. Nama Fahri disebut dalam persidangan dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair pada Senin (20/3).

Fahri menuding namanya masuk ke dalam kasus tersebut terkait dengan sikapnya yang keras terhadap tindakan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Tak hanya itu, ia menyebut, KPK sebenarnya juga telah memiliki dokumen pajak dirinya sebelum kasus tersebut dibongkar.

“Itu semacam direncanakan karena file tentang saya sudah ditemukan sejak 4 November 2016. Lalu KPK menggunakan persidangan untuk menyerang,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/3).
Politisi PKS itu mengklaim, dirinya merupakan wajib pajak yang taat. Ia menyatakan tidak pernah melobi oknum Ditjen Pajak untuk mengurus pajak yang harus dibayarkannya. Oleh karena itu, ia menilai, tindakan KPK menanyakan dokumen pajak yang bersifat rahasia di persidangan merupakan betuk pelanggaran kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Harusnya jangan dibuka kalau KPK tahu itu (dokumen wajib pajak) rahasia dan bukan domainnya,” ujarnya.

Ia berkata, kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor merupakan contoh sikap KPK yang tidak jelas dalam menangani korupsi. Ia berkata, KPK tidak berhasil membuktikan adanya mafia proyek di DPR, meski telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang komisi.

“(Akibat tindakan KPK) wibawa lembaga dihancurkan. Pokoknya KPK hebat, tapi hasilnya tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Fahri menyatakan, tidak akan menindaklanjuti penyebutan namanya dalam persidangan kasus tersebut. Ia berkata, hanya ingin memberi klarifikasi kepada publik dan memberikan koreksi kepada KPK agar tidak melakukan hal serupa ke depan.

“Karena KPK ngawur and tidak Saya anggap sebagai insiden, maka lebih baik berikan klarifikasi,” ujar Fahri.

Selain Fahri, nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pengacara Eggi Sudjana dan selebritis Syahrini disebut dalam sidang kasus dugaan suap pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Nama mereka muncul saat jaksa menunjukkan percakapan whatsapp antara Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dengan ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiesteadi, Andreas Setiawan.

KPK menangkap Handang Soekarno dan Rajamohanan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, akhir November 2016. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar.
Jumlah itu disinyalir baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan kepada Handang. Penyidik yakin, Rajamohanan memberikan uang suap itu agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP, selaku anak usaha Lulu Group International sebesar Rp78 miliar.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER