Hakim MK Suhartoyo Kembali Diperiksa KPK soal Kasus Patrialis

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2017 18:55 WIB
Suhartoyo pernah diperiksa KPK pada kasus suap uji materi UU Ternak, 16 Februari lalu. Ia kembali dipanggil untuk jelaskan proses pengambilan putusan.
Suhartoyo (tengah) pernah diperiksa KPK pada kasus suap uji materi UU Ternak, 16 Februari lalu. Kini ia kembali dipanggil untuk jelaskan proses pengambilan putusan. (ANTARAFOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik KPK untuk kedua kalinya memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo terkait kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat bekas koleganya, Patrialis Akbar, Kamis (2/3).

Usai pemeriksaan Suhartoyo mengatakan, penyidik KPK mengajukan pertanyaan terkait proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum majelis hakim MK membacakan putusan perkara judicial review undang-undang tersebut.

"Saya ditanyai soal kronologi rapat yang berlangsung enam kali itu, rapatnya tanggal berapa. Satu per satu hakim ditanya detail oleh penyidik," ujar Suhartoyo.
Selain soal RPH, Suhartoyo mengatakan, penyidik juga mengkonfirmasi amar putusan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. MK hanya mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diminta menjelaskan soal pemaknaan amar putusan. Itu saja," katanya.

Suhartoyo, pada 16 Februari lalu, diperiksa KPK untuk persoalan yang sama. Kala itu ia diperiksa bersama Ketua MK Arief Hidayat dan dua hakim konstitusi lain, Aswanto dan Maria Farida.

Patrialis Akbar merupakan tersangka dugaan suap permohonan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim MK akibat kasus itu.

KPK menduga Patrialis menerima uang suap sebesar US$20 ribu dan Sin$200 ribu dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
(abm/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER