Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dua moderator grup penyebar konten pornografi anak 'Official Loli Candy's Grup, D dan S ke Kejaksaan Tinggi Jakarta hari ini, Kamis (23/3). Tiga tersangka lainnya masih diperiksa oleh penyidik.
Kepala Bagian Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan perampungan dan pelimpahan berkas D dan S dipercepat karena keduanya tergolong masih di bawah umur.
"Jadi, dua berkas yang kami sidik untuk anak di bawah umur untuk tersangka D dan S hari ini sudah lengkap," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/3).
Argo mengatakan penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lain. Sejauh ini, 5 pelaku dinyatakan sebagai tersangka dan korban berjumlah 13 orang dengan kisaran usia 3-12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja bagaiamana perkembangan penyidikan (apakah akan bertambah atau tidak)," kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap soal grup media sosial yang memiliki memiliki konten pornografi anak. Jumlah anggota grup ini mencapai 7.479 orang yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Grup ini diketahui telah berdiri sejak 2016 lalu.
Menurut penyidik Polda Metro Jaya, motif pelaku diduga bukan karena alasan ekonomi tapi untuk memuaskan hasrat seksual. Semua korban hingga kini tercatat sebagai keluarga dekat dan tetangga tersangka. Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang Undang Pornografi.
Langkah FacebookSebelumnya, Facebook telah menghapus akun grup Official Loli Candy's Group beserta konten-konten yang telah beredar di dalamnya. Loli Candy’s Group merupakan kelompok paedofil yang diperkirakan menyebarkan ribuan konten foto dan video kekerasan seksual terhadap anak dalam akun Facebook mereka.
Facebook juga menyebut telah mengambil tindakan dengan melaporkan akun beserta individu yang terkait dengan akun penyedia konten paedofil tersebut. Mereka melakukan deteksi menggunakan PhotoDNA Facebook dan kemudian melaporkan kepada National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun dalam eksploitasi anak-anak di Facebook. Kami bekerja sama dengan para ahli perlindungan anak serta badan penegakan hukum lokal, federal, dan internasional untuk memerangi aktivitas yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum," kata Facebook dalam keterangan resmi, Rabu (21/3).