Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo mengaku pernah menerima uang dari terdakwa suap proyek e-KTP, Sugiharto.
Uang tersebut kemudian diberikan pada tiga pegawai Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikan Wisnu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan bersama Pak Ananto setelah persetujuan anggaran
multiyears. Di situ beliau mengatakan 'ini sekadar ucapan terima kasih'," ujar Wisnu saat memberikan keterangan.
Uang itu tersimpan dalam sebuah amplop yang dimasukkan pada sebuah map. Namun Wisnu mengaku tak mengetahui jumlah uang dalam amplop tersebut. Ia lantas menyerahkannya pada tiga pegawai Direktorat Anggaran yakni Indra, Asni, dan Asfahan.
"Saya serahkan ke Indra. Sementara Pak Ananto memberikan untuk Asni dan Asfahan," katanya.
Selain Wisnu, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain dari Kemdagri yakni mantan Dirjen Adminduk Rasyid Saleh dan staf perencanaan Suparmanto. Sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 9 Maret lalu. Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan, lengkap dengan jumlah uang yang diterima.