Uang tersebut kemudian diberikan pada tiga pegawai Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikan Wisnu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu tersimpan dalam sebuah amplop yang dimasukkan pada sebuah map. Namun Wisnu mengaku tak mengetahui jumlah uang dalam amplop tersebut. Ia lantas menyerahkannya pada tiga pegawai Direktorat Anggaran yakni Indra, Asni, dan Asfahan.
Selain Wisnu, jaksa juga menghadirkan dua saksi lain dari Kemdagri yakni mantan Dirjen Adminduk Rasyid Saleh dan staf perencanaan Suparmanto. Sejumlah nama besar yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada 9 Maret lalu. Nama penerima aliran dana ini secara jelas disebutkan, lengkap dengan jumlah uang yang diterima.