Massa yang terdiri dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi dan Front Pembela Islam itu mengklaim, pada pertemuan tahun 2015 Pemkot berjanji memerintahkan pihak gereja menghentikan pembangunan hingga perizinan rampung.
"Pembangunan gereja ini akibat efek-efek Wali Kota Bekasi," ujar orator pengunjuk rasa melalui pengeras suara di depan Gereja Santa Clara, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bekasi adalah kota santri. Kami minta pembangunan gereja ini dihentikan," ujar orator massa tersebut.
Heru mengatakan, kepolisan mengimbau massa untuk kooperatif agar bentrokan dengan personelnya tidak terjadi kembali. "Kami imbau aksi ini bisa segera selesai," ujar Heru.
Sementara itu, saat menghadiri Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan yang digelar Komnas HAM, Kamis pekan lalu, Rahmat Effendi menyatakan tidak akan mencabut IMB yang diterbitkannya untuk Gereja Santa Clara.
Gereja Santa Clara berada di Bekasi Utara. Mereka mendapatkan izin mendirikan bangunan pada 28 Juli 2015. Sebelum izin itu terbit, Pemkot Bekasi belum pernah memberikan legalitas untuk gereja katolik di Bekasi Utara.
Panitia pembangunan gereja tersebut menyebut Gereja Santa Clara memiliki setidaknya sembilan ribu umat. Selama gereja itu dibangun, para umat itu beribadah di rumah toko yang berada di Perumahan Taman Wisma Asri. Ruko itu hanya dapat menampung tak lebih dari 300-an orang.
Lihat juga:Kota Bekasi Disebut Kehilangan Akar Budaya |