Wali Kota Bekasi Effendi Disalahkan soal Gereja Santa Clara

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mar 2017 16:52 WIB
FPI dan ormas Islam lain menuduh Rahmat Effendi melanggar kesepakatan soal Gereja Santa Clara. Di sisi lain, Rahmat berkeras tak akan mencabut IMB gereja itu.
FPI dan ormas Islam lain menuduh Rahmat Effendi melanggar kesepakatan soal Gereja Santa Clara. Di sisi lain, Rahmat berkeras tak akan mencabut IMB gereja itu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa dari gabungan ormas Islam menuding Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melanggar kesepakatan soal penghentian sementara pembangunan Gereja Katolik Santa Clara di Bekasi Utara, Jawa Barat.

Massa yang terdiri dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi dan Front Pembela Islam itu mengklaim, pada pertemuan tahun 2015 Pemkot berjanji memerintahkan pihak gereja menghentikan pembangunan hingga perizinan rampung.

"Pembangunan gereja ini akibat efek-efek Wali Kota Bekasi," ujar orator pengunjuk rasa melalui pengeras suara di depan Gereja Santa Clara, Jumat (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gabungan ormas Islam itu menuduh rencana pembangunan gereja tidak melibatkan penduduk setempat. Mereka juga menyebut pembangunan gereja itu berpotensi menghapus sejarah Bekasi Utara sebagai kawasan santri.

"Bekasi adalah kota santri. Kami minta pembangunan gereja ini dihentikan," ujar orator massa tersebut.

Kepala Polres Kota Bekasi Kombes Heru Hendrianto Bachtiar menyatakan tidak akan memenuhi tuntutan massa untuk memasang garis polisi di di Gereja Santa Clara. Ia berkata, kepolisian hanya akan mengawal aksi tersebut hingga tuntas.

Heru mengatakan, kepolisan mengimbau massa untuk kooperatif agar bentrokan dengan personelnya tidak terjadi kembali. "Kami imbau aksi ini bisa segera selesai," ujar Heru.
Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi menyatakan telah merekomendasikan pembangunan Gereja Santa Clara. Mereka mengklaim telah menjalankan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Sementara itu, saat menghadiri Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan yang digelar Komnas HAM, Kamis pekan lalu, Rahmat Effendi menyatakan tidak akan mencabut IMB yang diterbitkannya untuk Gereja Santa Clara.

Gereja Santa Clara berada di Bekasi Utara. Mereka mendapatkan izin mendirikan bangunan pada 28 Juli 2015. Sebelum izin itu terbit, Pemkot Bekasi belum pernah memberikan legalitas untuk gereja katolik di Bekasi Utara.

Panitia pembangunan gereja tersebut menyebut Gereja Santa Clara memiliki setidaknya sembilan ribu umat. Selama gereja itu dibangun, para umat itu beribadah di rumah toko yang berada di Perumahan Taman Wisma Asri. Ruko itu hanya dapat menampung tak lebih dari 300-an orang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER