Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo diminta tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab penerbitan izin lingkungan untuk pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Pegunungan Kendeng, Rembang, kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menilai, Jokowi sebenarnya dapat menggunakan hak prerogatif untuk mengambil keputusan tegas dan cepat yang berpihak kepada masyarakat lokal.
"Yang disayangkan, saat ini Presiden seolah-olah melempar tanggung jawab kepada gubernur," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/3).
Nurkhoiron mengatakan, Komnas HAM sejak awal telah membentuk tim pemantau proses pembangunan pabrik semen di Kendeng. Ia berkata, tim tersebut dibentuk berdasarkan aduan penduduk setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM, kata Nurkhoiron, telah mengirimkan hasil pemantauan tim itu kepada Jokowi dan DPR. "Potensi masalah HAM di Kendeng sudah kami kirimkan sekitar September 2016," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebut pemerintah pusat tidak dapat mengambil keputusan terkait izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia. Keputusan pemerintah, kata dia, terbatas pada penerbitan Kajian Lingkungan Hidup Strategis soal cekungan air tanah yang diduga berada di Kendeng.
"Tanyakan ke Gubernur Jawa Tengah. Yang lain-lain, silakan tanya ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ujar Jokowi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Februari lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang. Izin yang tercantum melalui Keputusan Gubernur Jateng dengan Nomor 660.1/6 Tahun 2017 terbit tanpa menunggu KLHS.
Penerbitan izin baru yang dinilai kelompok petani Kendeng bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan perintah pemerintah pusat itu memunculkan gelombang protes.