Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus Kasus Semen Rembang

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 06:25 WIB
Jika hasil KLHS memperbolehkan aktivitas PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, maka perjuangan petani selama ini dinilai akan sia-sia.
Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng kembali melanjutkan aksi protes memasung kaki. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rahma Mary menilai pemerintah tidak serius menanggapi tuntutan para petani terkait keberadaan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Dia menilai alasan pemerintah tidak relevan karena melepas kewenangan menerbitkan izin operasional pabrik pada pemerintah daerah.

"Yang mereka (pemerintah) kemukakan justru izin ini sudah jadi kewenangan Pemda dalam konteks Otonomi Daerah. Ini tidak relevan," kata Rahma di Gedung LBH Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Hingga kini para petani menuntut agar pemerintah Jokowi mencabut izin lingkungan yang diterbtkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal operasional pabrik. Izin lingkungan yang dianggap melanggar hukum itu belum dicabut.

Dalam dialog antara petani dengan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki kemarin (20/3), kata Rahma, presiden berjanji akan menghentikan sementara proses penambangan semen oleh PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apabila hasil KLHS nantinya memperbolehkan segala aktivitas PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, lanjut Rahma, maka perjuangan warga selama ini tidak akan ada dampaknya.

"Pada akhirnya, menurut saya pertemuan kemarin tidak ada hasilnya. Tidak berguna," katanya.
Senada dengan Rahma, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghifari Aqsa menilai sikap abai pemerintah terhadap tuntutan aksi para petani Kendeng dapat menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.

"Jangan sampai Jokowi memohon kepada rakyat agar rakyat tidak menurunkannya dari kursi Presiden," kata Alghifari.

Bukan Kewenangan Pusat

Di tempat terpisah, Teten menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mencabut izin yang telah ditebitkan Ganjar. Sebab kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Itu kan memang pemda punya kewenangan buat (menerbitkan) izin itu, tidak semua dari presiden," Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia mengatakan, tuntutan para petani sudah disampaikan kepada Jokowi. Pemerintah akan mengkaji hasil KLHS sebelum mengambil sejumlah pertimbangan politik, sosial, maupun ekonomi.

"Kami lihat KLHS dulu, meskipun dari awal Pak Presiden ketika dialog dengan mereka (petani) pertama sudah mengingatkan kalau pabrik semennya itu kan tidak dirundingkan. Yang dirundingkan itu adalah wilayah tambangnya," ujar Teten.

Dia menjelaskan, antara pabrik semen dengan area pertambangan berjarak sekitar 10 kilometer. Menurut Teten, PT Semen Indonesia telah memberikan investasi 100 persen, jumlahnya sekitar Rp5 triliun.

"Lalu, izin (operasional) sudah keluar. Nah, yang di KLHS itu kawasan tambangnya," ujar Teten.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER