KLHK Pelajari Putusan Hakim soal Kebakaran Hutan Kalteng 2015

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Mar 2017 13:32 WIB
Data BNPB tahun 2015 menyebutkan, kebakaran yang terjadi di lahan gambut seluas 196.987 hektare dan lahan nongambut seluas 133.876 ha.
Ilustrasi kebakaran hutan. (Antara Foto/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku bakal mempelajari putusan hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang mengabulkan sebagian gugatan warga atas pemerintah sebagai tergugat.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dirinya sudah mengetahui ada putusan hakim tertanggal 22 Maret 2017, namun belum bisa bersikap lantaran belum membaca detail salinan putusan.

“Kami masih menunggu salinan putusan kami terima. Jika memang ada yang harus kami lakukan, kami pasti akan lakukan,” kata Roy, sapaan Rasio Ridho Sani, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/3).
Roy mengatakan, sebelum putusan dilakukan, KLHK telah melakukan sejumlah langkah strategis pascakebakaran hutan dan lahan yang masif tahun 2015. Salah satunya dengan menerbitkan peraturan menteri yang memerintahkan, seluruh lahan terbakar sepanjang tahun 2015 diserahkan untuk negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) tahun 2015 menyebutkan, kebakaran yang terjadi di lahan gambut seluas 196.987 hektare dan lahan nongambut seluas 133.876 ha.

“Ada ratusan ribu hektare luasnya, saya lupa jumlah persisnya. Itu sudah diserahkan ke negara. Mereka juga dilarang untuk melakukan kegiatan di lahan gambut dalam,” ujar Roy.

Tak hanya itu, Roy melanjutkan, KLHK juga tidak tinggal diam menindaklanjuti kebakaran hutan dan lahan dua tahun lalu tersebut. Sepanjang 2015, KLHK telah memberi peringatan kepada 115 perusahaan dan 36 korporasi mendapat sanksi, mulai dari pencabutan hingga pembekuan kegiatan.
“Kami juga sudah buka semua datanya ke media, tidak ada yang kami tutupi, perusahaan yang lahannya terbakar itu,” tutur Roy.

Dalam jumpa pers pada 21 Desember 2015, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memang menyebut 23 perusahaan yang terlibat pembakaran hutan, namun hanya mengungkap inisial saja. Siti juga mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada korporasi tersebut.

Di antara 21 perusahaan, lima di antaranya beroperasi di Kalimantan Tengah dengan inisial IFP, TKM, KH, SPW, dan HE. Kelima perusahaan ini mendapat sanksi pembekuan izin.

Diberitakan sebelumnya, PN Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terkait kasus kebakaran hutan 2015 di provinsi itu.
Presiden Joko Widodo, sebagai salah satu tergugat, diwajibkan mendirikan rumah sakit khusus paru, membuat ruang evakuasi khusus kebakaran hutan, dan membentuk tim gabungan penanggulangan kebakaran.

Putusan hakim lainnya yaitu memerintahkan Menteri Siti meninjau dan merevisi izin pengelolaan hutan milik korporasi yang lahannya terbakar pada 2015; melakukan gugatan hukum perdata dan pidana; serta mendesak pemerintah membuka daftar perusahaan pelaku pembakaran hutan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Kaswanto menyatakan, pemerintah harus melaksanakan seluruh vonis itu karena gagal melindungi hak warga atas lingkungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER