Novel Baswedan Dapat Surat Peringatan 2 dari Ketua KPK

Rosmiyati Dewi Kandi & Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 08:06 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Novel Baswedan keberatan dengan rencana Direktur Penyidikan KPK terkait rekrutmen penyidik.
Penyidik KPK Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo, 21 Maret lalu.

SP 2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Memberi hukuman kepada Novel Baswedan, berupa teguran tertulis dalam bentuk SP 2 dengan masa berlaku selama enam bulan terhitung mulai diterbitkan,” demikian seperti dikutip dari surat yang diperoleh CNNIndonesia.com.

Saat dikonfirmasi, Novel membenarkan dirinya diberi SP 2. Namun dia mengaku tidak tahu alasan yang membuat Ketua KPK menerbitkan SP 2 tersebut.
“Memang SP 2 itu ada. Tapi saya enggak mengerti terkait apa. Jadi tanyakan saja ke pimpinan,” kata Novel kepada CNNIndoneia.com, Jumat (24/3).

Saat ditanya soal sikap Wadah Pegawai yang keberatan soal rekrutmen penyidik sebagai Kepala Satgas, Novel enggan menjawab. “Enggak tahu saya. Tanya saja ke pimpinan,” ujar Novel.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku tidak tahu ada SP 2 yang diberikan Ketua KPK untuk Novel.

“Belum tahu, yang mana ya?” ujar Basaria singkat.

Pasal 7 huruf f peraturan KPK berbunyi, menghambat atau mengenyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK. Sementara Pasal 7 huruf g menyatakan, melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis.
SP 2 diberikan kepada Novel setelah pimpinan KPK mendengarkan paparan dari Direktorat Pengawasan Internal. Direktorat ini juga telah meminta keterangan kepada Novel mengenai kebenaran informasi atas pernyataan yang disampaikan Novel sebagai Ketua WP KPK kepada Direktur Penyidikan. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER