Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Mahkamah Konstitusi, Rudi Harianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian berkas gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dogiyai, Papua.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka Sabtu kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (27/3).
Ia menjelaskan, Rudi tengah menjalani pemeriksaan secara intensif saat ini. Menurut Argo, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui motif Rudi melakukan pencurian berkas gugatan Pilkada tersebut.
Rudi diduga menjadi aktor intelektual dalam pencurian berkas gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ia diduga memerintahkan dua anggota satuan pengamanan (satpam) untuk mengambil sejumlah berkas di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dua nama satpam tersebut adalah Edi Mulyono dan Samauar. Keduanya juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Mereka semua dijerat pasal pencurian pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Argo.
Kasus ini terkuak ketika berkas gugatan pasangan calon Kabupaten Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo dikabarkan hilang. Rudi dan dua orang satpam MK diduga kuat berada di balik pencurian tersebut.
MK bertindak cepat dengan memecat ketiganya. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui motif pencurian.
Arief menegaskan saat ini tak ada lagi permasalahan pada berkas permohonan PHP Dogiyai. Sejak awal, kata Arief, berkas permohonan itu telah diterbitkan sebagai Akta Penerimaan Permohonan (APP). MK juga telah menggandakan berkas permohonan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan.