Sumarsono Sebut Pasha Ungu Tak 'Pamitan' Konser di Singapura

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 16:07 WIB
Sumarsono menuturkan jika Pasha tak meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi.
Sumarsono menuturkan jika Pasha tak meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengaku belum menerima izin dari Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo atau Pasha ‘Ungu’ terkait penampilan Malaysia dan Singapura.

"Sepertinya belum ada. Harusnya izin dulu, nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otdanya enggak ada di tempat itu bukan alasan,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).

Sumarsono diketahui menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang tengah melakukan kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta. Dia menuturkan dirinya belum pernah ditelepon mengenai izin Pasha Ungu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumarsono mengatakan tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, kata dia, yang bersangkutan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.

Dia menuturkan jika Pasha tak meminta izin, maka yang bersangkutan harus siap menerima sanksi.

"Kalau baru pertama kali pasti diberikan peringatan oleh gubernur, bisa lisan bisa tertulis. Kalau sudah lebih dari dua kali, tiga kali, ya sudah dipanggil, kemudian di-BAP dulu," ujar Sumarsono.

Dalam situs Esplanade disebutkan, konser Ungu itu merupakan perayaan 20 tahun berdirinya grup musik tersebut. Acara sendiri digelar di Esplanade Concert Hall pada 25 Februari lalu. Konser dimulai pada pukul 19.30 waktu setempat.

Pendidikan dan Pelatihan

Jika terbukti melakukan pelanggaran lagi, maka yang bersangkutan akan diberikan pendidikan dan pelatihan selama satu bulan karena dianggap tidak memahami etika pemerintahan. Setelah diberikan, yang bersangkutan akan dikembalikan pada posisinya untuk kembali bertugas.

"Baru pelanggaran ketiga (akan) diberhentikan tanpa ampun," ucap Sumarsono.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER