'Ahok Tegaskan Pilkada Diatur Undang-Undang, Bukan Agama'

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 21:43 WIB
Saksi ahli menyebut Ahok tidak menodai agama. Pernyataan Ahok soal Al Maidah disebutnya justru menunjukan bahwa Pilkada diatur UU bukan agama.
Dua saksi ahli agama tidak menyebut Ahok telah menodai agama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli agama Islam Hamka Haq mengatakan, ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 tidak masuk kategori penodaan agama. Ucapan Ahok itu justru menunjukan bahwa yang mengatur Pilkada adalah undang-undang, bukan ajaran agama tertentu.

"Ucapan dia (Ahok) itu justru ingin menunjukkan bahwa yang mengatur Pilkada adalah UU Pilkada, bukan syariat agama tertentu. Jadi dia tidak menista agama," kata Hamka saat menjadi saksi dalam kasus penodaan agama yang menjerat Ahok di Jakarta, Rabu (29/3).

Hamka mengatakan, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016 tidak dapat dikategorikan sebagai penodaan agama Islam.
Hamka juga menyatakan, tak ada larangan bagi muslim untuk memilih calon pemimpin non-muslim. Pasalnya, ajaran agama tidak menjadi dasar pembuatan hukum positif di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pilkada di Indonesia, apakah itu legislatif atau kepala daerah, hukum yang mengatur Pancasila dan UUD 1945," katanya.

Hamka dihadirkan oleh kuasa hukum Ahok dalam sidang kali ini. Selain Hamka, kuasa hukum juga menghadirkan sejumlah saksi lain dalam sidang ke-16 ini.

Saksi ahli agama yang lain, Masdar Farid Mas'udi berpendata serupa. Menurutnya, dalam teori politik Islam, semua manusia berhak diperlakukan secara adil dan setara tanpa dibeda-bedakan berdasarkan etnis maupun agamanya.

"Karena Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin, tidak mendiskirminasikan seseorang berdasarkan SARA," kata Masdar.
Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini menyebut, ketentuan memilih pemimpin, dalam hal ini kepala daerah, sudah dibahas lebih lanjut dalam Muktamar NU ke-27 di Situbondo, Jawa Timur tahun 1984.

Menurutnya, sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia selalu menganut dan menjalankan syariat Islam dengan prinsip keadilan. Maka seharusnya, kata Masdar, permasalahan terkait memilih pemimpin terkait isu SARA ini sudah tidak relevan.

"Karena Indonesia adalah negara bangsa, bukan negara agama tertentu," ujarnya.
Secara gamblang Masdar mengatakan, Surat Al-Maidah ayat 51 tidak mengharuskan umat memilih pemimpin Muslim. Menurutnya, ada ayat lain dalam Al-Quran yang meminta umat Islam menghindari memilih pemimpin non-muslim yang mengusir dan memerangi umat muslim lainnya.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar mengutip arti surat Al-Mumtahanah ayat 8.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu. Ahok didakwa Jaksa menjeratnya dengan dakwaan alternatif pasal 156a dan/atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER