Jaksa Siap Beberkan Bukti Kuatkan Dakwaan Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 30 Mar 2017 08:05 WIB
Jaksa Penuntut mengaku sudah mulai menyusun draf tuntutan, yang akan menjabarkan kesaksian para ahli untuk menguatkan dakwaan Ahok.
Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jadi terdakwa penodaan agama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menyatakan bakal membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan, bahwa gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penodaan agama Islam lantaran menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.

Ketua JPU kasus itu, Ali Mukartono mengatakan, barang bukti yang akan dibawa terbilang cukup banyak lantaran setiap pelapor menyertakan bukti.

Namun Ali tak bisa memastikan apakah semua barang bukti tersebut bisa diputar di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada banyak, karena tiap pelapor menyampaikan barang bukti kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung persidangan berikutnya," kata Ali usai sidang, Rabu (29/3).
Menurut Ali, sidang ke-16 ini merupakan pemeriksaan terakhir ahli dari pihak tim kuasa hukum Ahok.

Ali menyebut, meski terdapat perbedaan pandangan antara ahli yang dihadirkan pihaknya dan tim kuasa hukum Ahok, dirinya merasa yakin keterangan mereka menguatkan dakwaan.

"Tapi dari isi poin tertentu kami bisa ambil manfaat bahwa itu semua mendukung pembuktian," tegasnya.

Sejak awal persidangan, puluhan saksi dan ahli sudah memberikan keterangan dalam dugaan penodaan agama . Mulai dari Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin hingga Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Ali menyatakan, draf tuntutan sudah dapat mulai dibuat yang akan menjabarkan kesaksian para ahli untuk menguatkan dakwaan.

"Sudah bisa, sudah bisa diawali (menyusun tuntutan). Nanti juga diuraikan dalam tuntutan seperti apa. Pernah saya katakan bahwa tiap peristiwa itu tidak bisa dinilai sebagau peristiwa yang berdiri sendiri, harus dengan peristiwa yang lain," tuturnya.

Menurut Ali, penggunaan Pasal 156 dan atau Pasal 156 huruf a dalam dakwaan sudah tepat, tak perlu diperdebatkan lagi. Apalagi saat putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutuskan menolak keberatan terdakwa dan kuasa hukum.
"Persoalan itu sudah diputus pada keputusan sela ketika masih di Gajah Mada (Gedung PN Jakarta Pusat). Bahwa itu (putusan sela menyebut) dakwaan Pasal 4 yang kemudian menjadi Pasal 156 huruf a KUHP tida perlu. Persoalan itu sudah selesai," tegasnya.

Pada persidangan, tim kuasa hukum bertanya ke ahli hukum pidana dari Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan perihal penggunaan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 huruf a KUHP untuk menjerat kliennya.

Menurut kuasa hukum, seharusnya dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok, pihak berwajib menggunakan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Ariawan mengamini, bila dalam kasus yang melilit Ahok, penegak hukum menggunakan PNPS Nomor 1/65 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama ketimbang KUHP. Pendapat tersebut dirinya lontarkan merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya mengatakan, agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan alat bukti dan terdakwa.
"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.

Dwiarso mengingatkan JPU mempersiapkan peralatan pemutar video lantaran alat bukti dalam kasus ini merupakan rekaman pidato Ahok saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Tentunya disiapkan juga peralatan untuk memutar video itu yang ada pada penuntut umum," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER