Kronologi Pemberian SP 2 Novel Baswedan oleh Ketua KPK

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 08:40 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, carut marut proses rekrutmen penyidik KPK sudah dimulai sejak awal tahun 2016.
Penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah tokoh antikorupsi mengkritik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerbitkan Surat Peringatan (SP) 2 untuk penyidik utama yang juga Ketua Wadah Pegawai Novel Baswedan.

Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mendesak SP 2 Novel dicabut. Bukan hanya karena KPK selama ini memelihara budaya egaliter, tetapi juga alasan hukum pemberian SP 2 itu tidak terpenuhi.

Sementara sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membantah pemberian SP 2 untuk Novel terkait rekrutmen Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan dari Polri. Hingga kini, KPK belum pernah memberi keterangan resmi alasan penerbitan SP 2 tertanggal 21 Maret lalu tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, carut marut proses rekrutmen penyidik KPK sudah dimulai sejak awal tahun 2016. Kala itu, Direktorat Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK sudah dipimpin Aries Budiman, yang dilantik sejak 15 September 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana kronologi Novel hingga mendapat SP 2?

24 Februari 2016
Terbit surat permintaan agar pegawai negeri dari Polri ditugaskan ke KPK.

16 Mei 2016
Wadah Pegawai KPK menerima informasi dan keluhan mengenai rekrutmen penyidik Polri yang dianggap melanggar aturan.
Kronologi Pemberian SP 2 Novel Baswedan oleh Ketua KPK

18 Mei 2016
Dilakukan pembahasan seleksi penyidik KPK yang bersumber dari Polri tahun 2016. Di antaranya terungkap: Biro SDM tidak mau melanggar aturan rekrutmen penyidik dari Polri terkait prosedur yang seharusnya ditempuh.

19 Mei 2016
Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai mengirim email protes karena rekrutmen penyidik Polri yang dianggap menyalahi ketentuan tetap dilakukan.

29 Juni 2016
Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai secara resmi melaporkan kepada Pengawas Internal terkait rekrutmen tersebut. Setelah segala saran dan protes disampaikan, rekrutmen penyidik yang dianggap melanggar tetap dilakukan untuk tahun 2016.
Upaya untuk memasukkan penyidik Polri dengan cara yang dianggap melanggar ketentuan tak berhenti sampai di situ. Masih berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, akhir tahun 2016, Wadah Pegawai kembali mendengar rencana merekrut penyidik senior dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar sebagai Kepala Satgas Penyidikan.

Awal Februari 2017
Wadah Pegawai mendapat informasi bahwa Direktur Penyidikan telah mengirim nota dinas kepada pimpinan KPK untuk merekrut perwira sebagai Kepala Satgas, yang disetujui pimpinan KPK.

14 Februari 2017
Mengirim email kepada Direktur Penyidikan KPK berisi protes atas nota dinas tersebut.

27 Februari 2017
Novel sebagai Ketua memimpin pertemuan dengan pengurus Wadah Pegawai, yang memutuskan untuk mengirim email klarifikasi atas email protes sebelumnya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur Penyidikan KPK agar tidak terjadi miskomunikasi. Namun Wadah Pegawai tetap pada posisi protes atas rekrutmen perwira senior Polri sebagai Kepala Satgas Penyidikan.
1 Maret 2017
Novel bertemu dan berbicara dengan Direktur Penyidikan KPK membahas soal rekrutmen Kepala Satgas tersebut.

2 Maret 2017
Diperiksa Direktorat Pengawasan Internal KPK terkait email protes yang dikirim kepada Direktur Penyidikan.

21 Maret 2017
Terbit SP 2 untuk Novel yang ditandatangani Ketua KPK atas pelanggaran sedang Pasal 7 huruf f peraturan KPK, berlaku selama enam bulan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER