Pernyataan itu merupakan jawaban Miryam saat ditanya Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
John bertanya, apakah masih berpegang dengan kesaksian pada sidang sebelumnya setelah mendengar keterangan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi kesaksian Miryam, Novel mengatakan, "Saksi bohong yang mulia.”
Pada pemeriksaan itu juga, Miryam merasa diancam Novel yang menyebut bahwa pada 2010 dia pernah akan ditangkap penyidik KPK. Ucapan Novel itu yang membuat dia tertekan selama pemeriksaan.
"Mohon maaf kondisi saya kurang tidur, mohon maaf saya lagi datang bulan juga. Saya datang pukul 10.00 WIB, saya diperiksa sampai malam di ruangan 2x2. Bayangkan, Yang Mulia, saya drop, saya stres, saya tertekan dengan kata-kata itu," kata Miryam.
Hakim John lantas mengingatkan Miryam bahwa keterangannya memiliki konsekuensi hukum.
"Anda sarjana, berpendidikan tinggi, berkedudukan tinggi," Hakim John ketus.
Atas ucapan itu, Novel yang hari ini dikonfrontasi dengan Miryam menjelaskan, Miryam diperiksa di Lantai 4 Gedung KPK. Ruangan yang digunakan bukan 2x2.
“Itu ruangan lebih besar dari 2x2. Kalau mau dicek bisa. Itu ruangan sebagaimana mestinya digunakan untuk pemeriksaan," ujar Novel.
"Lalu soal bau duren saat pemeriksaan?" tanya Hakim John.
"Jadi bau duren itu tidak berkorelasi dengan pemeriksaan. Jadi itu bukan lorong sempit. Saya pastikan tidak ada muntah. Tidak benar kalau sampai muntah-muntah," kata Novel.
Majelis Hakim hari ini menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya mengonfrontasi dua penyidik KPK selain Novel yaitu Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan Susanto dengan Miryam.