Dalam persidangan, Novel menyebutkan, enam anggota dewan mengancam anggota Miryam, diantaranya adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
"Saya menyesalkan pernyataan Novel yang disampaikan dalam persidangan kasus e-KTP pagi ini di pengadilan tanpa melakukan cross check terdahulu," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengklaim tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan Miryam. Karena tidak pernah bertemu, dia pun merasa heran disebut mengancam dan menekan politikus Hanura tersebut.
Memfitnah Ke Sana-Sini
Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, dirinya tidak sepenuhnya menyalahkan Novel saat menyampaikan keterangan Miryam di pengadilan. Hanya saja, dia menyayangkan Novel tidak mengklarifikasi terlebih dulu, kepada pihak-pihak yang disebut mengancam Miryam.
"Jadi, saya melihat Miryam ini sedang berusaha memfitnah sana-sini. Kemarin dia bilang ditekan oleh tiga penyidik KPK. Sekarang dia bilang ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mana yang benar? Ngawur sekali," ujarnya.
Menurut Novel, keenam orang anggota DPR itu juga mewanti-wanti Miryam sebelum menjalani pemeriksaan penyidikan di KPK.
Selain itu, dalam persidangan, Penyidik KPK Muhammad Irwan Susanto menguatkan kesaksian Novel. Menurut Irwan, jauh sebelum diperiksa, Miryam dipanggil oleh sejumlah anggota DPR agar tak memberikan kesaksian yang sebenarnya.