Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Golkar Bambang Soesatyo membantah kesaksian anggota Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan penyelewengan dana kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan, Novel menyebutkan, enam anggota dewan mengancam anggota Miryam, diantaranya adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
"Saya menyesalkan pernyataan Novel yang disampaikan dalam persidangan kasus e-KTP pagi ini di pengadilan tanpa melakukan
cross check terdahulu," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Bambang mengatakan, ia dan beberapa koleganya di Komisi III DPR merasa dirugikan dari keterangan Miryam sebagaimana disampaikan Novel di persidangan. Lantas, dia pun berencana mengambil langkah hukum atas keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memungkinkan kami akan meminta rekaman Miryam kepada pimpinan KPK saat pemeriksaan yang membawa-bawa nama saya dan sejumlah teman-teman anggota Komisi III sebagai bukti hukum melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Bambang mengklaim tidak pernah berkomunikasi atau bertemu dengan Miryam. Karena tidak pernah bertemu, dia pun merasa heran disebut mengancam dan menekan politikus Hanura tersebut.
Menurutnya, ada upaya pembunuhan karakter yang ditujukan kepadanya. Sebab, beberapa waktu lalu, Bambang mengklaim pernah meragukan keterangan Miryam yang diancam dan ditekan oleh tiga penyidik KPK saat pemeriksaan.
"Kok sekarang malah saya yg dituduh menekan dan mengancam Meryam? Urusannya apa? Apalagi dikait-kaitkan dengan Komisi III DPR," kata Bambang.
Memfitnah Ke Sana-SiniKetua Komisi III DPR ini menambahkan, dirinya tidak sepenuhnya menyalahkan Novel saat menyampaikan keterangan Miryam di pengadilan. Hanya saja, dia menyayangkan Novel tidak mengklarifikasi terlebih dulu, kepada pihak-pihak yang disebut mengancam Miryam.
"Jadi, saya melihat Miryam ini sedang berusaha memfitnah sana-sini. Kemarin dia bilang ditekan oleh tiga penyidik KPK. Sekarang dia bilang ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mana yang benar? Ngawur sekali," ujarnya.
Dalam keterangannya di pengadilan, Novel menjelaskan, bahwa Miryam mendapat ancaman dari sejumlah pihak agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atas kasus e-KTP.
Menurut Novel, keenam orang anggota DPR itu juga mewanti-wanti Miryam sebelum menjalani pemeriksaan penyidikan di KPK.
Selain itu, dalam persidangan, Penyidik KPK Muhammad Irwan Susanto menguatkan kesaksian Novel. Menurut Irwan, jauh sebelum diperiksa, Miryam dipanggil oleh sejumlah anggota DPR agar tak memberikan kesaksian yang sebenarnya.